SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah memburu salah satu terpidana tindak pidana korupsi pajak PPH fiktif sebesar 1,7 miliar. Mereka adalah Notaris Johanes Limardi, Joko Sutrisno, Andika Waloyo dan Edi Suyanto.
"Yang kini status mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seandainya ada masyarakat yang mengetahui keberedaan mereka, mohon untuk menginformasikan ke kita biar langsung kita eksekusi," Ujar Kasi Intel Kejari Surabaya , Fathur Rohman saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan data dari websete Mahkamah Agung (MA) tertulis bahwa Terdakwa Notaris Yohanes Limardi dihukum 4 tahun penjara, selain itu Hakim Agung MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,menetetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
"Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No 278/pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby tanggal 28 April 2017"
"Mengadili sendiri,menyatakan terdakwa Johanes Limardi Soenaejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama. Menjatuhkan pidana penjara pada Terdakwa Johanes Limardi Soenarjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ," bunyi putusan majelis hakim Dr. Suhadi. SH. MH, ketua, Prof.Dr Krisna Harahap SH.MH, anggota dan Prof.Dr Abdul Latif SH. MH.anggota serta apsnitera Pengganti Andre Trisandy SH. MH tanggal 15 April 2019.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara. Kasus tersebut berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk , Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 Miliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes . Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp1,79 Miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek tersebut diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang fteelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo sebagai imbalan permainan pajsk ini, Johabes mendapatkan pengembalian uang setoran itu ( cash back) sebesar Rp719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes.
Sedangkan peran tersangka Edy Suyanto, sebagai perantara untuk membikin validasi palsu. Penyidikan yang dilakukan tim pidsus Kejari Surabaya terhenti dari keterangan Edy.kepada penyidik, yersangka Edy mengaku bahwa proses validasi tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut bernama "Om". (Ban)