SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi, Yani Uti Puspita. Dia adalah terpidana kasus pengadaan barang dan jasa di PT DOK perkapalan Surabaya pada tahun 2009.
Tim eksekutor dari intelejen dan pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menangkap terpidana berdasarkan putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 yang menghukum selama 5 Tahun dan denda Rp 200.000,000 dengan subsider enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. “Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza, Senin (8/2/2021).
Terpidana ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yaknj Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya. Pencarian DPO sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal. Dia tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan.
Setelah melakukan pengintain akhirnya tim berhasil mengetahui posisi terpidana di sebuah tempat kos jalan Banyu Urip kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya. Penangkapan disaksikan langsung olek Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapakan protokol kesehatan. Terpidana sangat koopratif. Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan. Setelah itu dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur. (Ban)