SURABAYA - Bambang Soetjipto diadukan ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi lantaran menjanjikan kemenangan pada klien. Namun,janji tersebut tak terbukti hingga mengakibatkan pengadu yakni Alwan Noertjahjo mengalami kerugian karena aset miliknya senilai Rp 5 miliar dilelang.
Pada awak media, Alwan menceritakan bagaimana awal mula kasus ini. Awalnya dia tertarik untuk memakai jasa Bambang Soetjipto sebagai lawyernya karena biground Bambang sebagai ketua DPC Peradi Sidoarjo.
" Awalnya saya sempat ditolak karena dia (Bambang) menyatakan bahwa perkara saya berat, namun delang beberapa minggu saya ditelepon dan bilang daripada perkara saya ditangani advokat lain lebih baik ditangani dia bersama tim," ujar Alwan.
Dari telepon tersebut, kemudian berlanjut pertemuan yang intinya Bambang bersama tim siap untuk memenangkan perkara Alwan asalkan disediakan "amunisi".
"Katanya untuk milih hakim 60 juta dan untuk putusan sela 200 juta. Itu diluar fee lawyer dan operasional, tapi kenyataannya perkara kalah dan aset-aset saya hilang disita," ungkap Alwan sambil menunjukan bukti rekaman virsual permintaan uang tersebut.
Usai perkaranya ditolak oleh PN Lumajang, Alwan mengaku tidak pernah lagi dihubungi oleh Bambang Soetjipto maupun timnya. Belakangan, Bambang Soetjipto justru mengembalikan uang tersebut melalui tangan pengadilan, dengan cara konsinyasi yang ditetapkan PN Lumajang. Tapi konsinyasi itu ditolak oleh Alwan.
"Ini bukan soal uang, tapi masalah tanggung jawab saja, karena itu saya tolak mengambil konsinyasinya," tukasnya.
Alasan ditolaknya uang konsinyasi itu, ungkap Alwan, karena tidak jelas legal standingnya. Dia pun merasa janggal dengan konsinyasi tersebut, karena didalilkan dari kelebihan uang penanganan perkara.
"Dalilnya pengembalian kelebihan uang perkara, padahal mereka ini disidang putusan masih minta uang transportasi, ini yang menurut saya aneh," ungkapnya.
Alwan sendiri mengaku bukan masalah uang Rp 300 juta yang sudah dia keluarkan. Namun lebih ke etika yang dilakukan Bambang karena menjajikan kemenangan.
Atas laporannya tersebut, Alwan berharap majelis hakim DK Peradi yang ditunjuk, nantinya dapat bersikap objektif. "Harapan saya netral, demi keadilan," pungkasnya.
Sementara Bambang Soetjipto enggan berkomentar saat coba dikonfirmasi. Meskipun sempat mengangkat teleponnya,namun setelah mengetahui dari awak media, ia langsung menutup teleponnya. Saat dilakukan konfirmasi mekalui Whatsaap pun tidak direspon.
Perlu diketahui, selain Bambang Soetjipto, lima anggota tim Advokatnya, yakni Dr.Leny Poernomo, ST. SH. MH. M.Kn. Rizal Rahim, SH.Donny Bagus Saputro, SH.Imam Loedfi, SH.Deaniz Twolahifebri, SH. juga turut dikaporkan. (Ban)