MADIUN - Perkara gugatan yang di layangkan oleh Sunarto ( vendor ) terhadap Direktur Utama PT IMSS Madiun ( Kolik ) berakhir di sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun kemarin, selasa 9 Pebruari 2021. Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Adriatno Rajamai SH tersebut dalam Putusannya , Majelis Hakim menyatakan Menolak Gugatan Penggugat .
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara gugatan tersebut terkait dengan pengakuan atau Klime dari Sunarto ( penggugat ) selaku rekanan atau vendor dari PT IMSS Madiun yang mengaku belum dibayar lunas oleh IMSS terkait proyek pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Sunarto di area PT INKA Madiun sekitar tahun 2017-2018 yang lalu. Pada saat itu yang menjabat Dirut PT IMSS yakni Andrianus Suwandi.
Kemudian sekitar bulan Desember 2019 terjadi pergantian jabatan Dirut PT IMSS Madiun dari Andrianus Suwandi ke Dirut yang baru yakni Kolik. Sunarto bersama 2 vendor lainnya yang juga mengklaime belum dibayar penuh oleh PT IMSS sebagai anak perusahaan PT IMS ( anak perusahaan PT INKA Persero ) didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arifin purwanto SH akhirnya melayangkan gugatan terhadap Dirut PT IMSS ( Kolik ) ke Pengadilan Negeri Kota Madiun . Sedangkan pihak Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Joko SH dan Wahyu SH .
Dalam persidangan terungkap bahwa polemik belum terbayarnya pembayaran dana proyek sesuai tuntutan Sunarto ( penggugat ) dijelaskan oleh para saksi ,baik saksi dari penggugat maupun saksi dari tergugat.
Saksi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat pada prinsipnya menerangkan bahwa saksi tidak tau soal kontrak kerjasama antara Sunarto dan PT IMSS. Saksi hanya sebatas bekerja atas perintah Sunarto. Sementara saksi dari pihak Tergugat yakni Ahmad Karsono ( akuntan / auditor dari Serikat Pengawas Internal ( SPI ) PT INKA Persero ) yang saat ini bekerja selaku Direktur Keuangan PT IMSC dalam kesaksiannya menjelaskan banyak hal terkait Undang undang Tentang Perseroan terbatas , peraturan tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan perusahaan serta peraturan kerja sama antara perusahaan dalam lingkup PT INKA Persero termasuk dengan anak perusahaan PT INKA Persero seperti PT IMS dan PT IMSS dengan pihak ketiga atau vendor. Menurut saksi bahwa sesuai ketentuan kerjasama seperti itu harus diikat dengan kontrak kerjasama antara pihak perusahaan penyedia pekerjaan/proyek dengan pihak ketiga/rekanan/vendor.
Dalam perkara ini tidak ditemukan kontrak kerjasama ( terkait perkara ini ) antara pihak Penggugat dan Tergugat sebagai dasar untuk penyelesaian kerjasama tersebut. Dan ditambahkan oleh saksi bahwa pada saat itu yang menjabat Dirut PT IMSS adalah Andianus Suwandi . Artinya Dirut PT IMSS yang sekarang yakni Kolik tidak dalam posisi sebagai penanggung jawab atas kerjasama dengan pihak Penggugat,apalagi kontrak kerjasama yang sah/resmi ( terkait perkara ini ) tidak ada. Ranahnya ada di Dirut yang lama jika akhirnya harus digugat.
Atas putusan tersebut pihak Penggugat menyatakan pikir pikir. Karena perkara ini diajukan lewat Gugatan Sederhana ( GS ) sesuai ketentuan bagi pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut , bisa mengajukan Keberatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, karena Hakim yang menangani nantinya adalah juga Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. ( Jhon )