Surabaya- Dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. Njoto Widjojo, melaporkan saudaranya Johan dkk. Pasalnya, ia merasa dicurangi oleh saudaranya sendiri.
Dalam surat laporan polisi dengan nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/Polda Jatim Johan dkk dilaporkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP jo pasal 385 KUHP jo pasal 266 KUHP.
Kasus ini bermula sekitar bulan Juli 2019, pelapor disuruh menanda tangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) PT. Dutacitra Audioraya. Surat notulen tersebut atas suruhan terlapor yang bernama Wirawan Atmadja.
“Klien kami (Njoto) sebagai pelapor dan selaku salah satu pemegang saham disuruh tanda tangan hasil RUPS tanpa sepengetahuan Pak Njoto terkait adanya RUPS,” ujar Muara, kuasa hukum Njoto Widjojo, Senin (1/2/ 2021).
Muara menambahkan, kliennya tersebut lalu tidak bersedia menanda tangani RUPS tersebut. Alasannya, terdapat kejanggalan yaitu masa berlaku kepengurusan di perusahaan yaitu selama 35 tahun, yang menurut pelapor merupakan hal yang tidak wajar.
“Sangat tidak wajar. Mengingat usia klien kami lebih dari 75 tahun. Sedangkan selama ini, klien kami tidak pernah mempermasalahkan PT tersebut. Karena ada dugaan menyingkirkan klien kami. Maka klien kami melaporkan Johan dkk. Karena ada indikasi mau menguasai PT tersebut. Padahal ada saham klien kami disitu,” jelas Muara.
Untuk itu, masih kata Muara, dalam perkara ini kliennya meminta pertanggungjawaban terhadap terlapor atas keberadaan perusahaan baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini.
“Termasuk tanah milik pelapor yang menjadi aset di perusahaan yang diduga dipinjamkan pada pihak lain. Dan patut dicurigai ada upaya curang yang telah di lakukan oleh terlapor,” urainya.
Muara menyebutkan, terkait tanah dan bangunan yang dimaksud. Menurutnya, tanah tersebut terletak di Desa Sidomulyo Baru. Dahulu masuk kecamatan Tandes (sekarang menjadi kecamatan Sukomanunggal ) Kota Surabaya dengan hak milik No. 130. gambar situasi No. 456 tanggal 28 April 1976 seluas 3.552 m,
“Berdasarkan perjanjian jual beli dihadapan Notaris Soetjipto S.H, Notaris Surabaya dengan akte No 48 Tanggal 7 Februari 1979 tentang jual beli antara pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Muara menambahkan, tidak salah kiranya pelapor menuntut hak kepemilikan sahamnya yang tadinya 25% lalu turun menjadi 15% tanpa sebabnya. Dan sejak tahun 1995 hingga saat ini terlapor tidak pernah melakukan laporan keuangan dan pembagian hasil keuntungan dari perusahaan tersebut.
“Pelapor kami merasa di rugikan lebih kurang sebesar 30 Milyar. Mereka tidak sadar, perbuatannya telah menyalahi undang-undang hukum pidana,” urainya.
Sementara itu, terlapor Johan Yang yang saat dikonfirmasi media ini belum memberi penjelasan (Ham)