Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Pengacara di Sidoarjo Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi Jatim

SURABAYA - Oknum pengacara yang berkedudukan di Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur berinisial BS dilaporkan kliennya yang bernama Alwan Noertjahjo ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur. Oknum pengacara BS dilaporkan diduga melanggar kode etik profesi advokat karena meminta uang dan menjanjikan kemenangan.

"Papa saya dimintai uang 300 juta untuk menyuap hakim supaya gugatan papa dimenangkan. Rinciannya Rp 60 juta untuk memilih hakim dan yang Rp 200 juta untuk putusan Sela," ungkap Lisa didampingi pengacaranya, usai melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat pada BS tersebut. Selasa (9/2/2021).

Oleh karena itu, Lisa sebagai anak korban dari permainan oknum pengacara BS meminta, agar Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur memeriksa serta memberikan sanksi kepada anggota Peradi tersebut, agar di kemudian hari tidak ada lagi masyarakat, yang menjadi korban atas profesionalisme seorang pengacara yang telah disumpah.

"Namun kenyataanya, gugatan yang dilayangkan papa ditolak seluruhnya. Putusan hakim itu tentu saja tidak sesuai dengan janji BS kepada papa yang mengatakan kalau gugatannya pasti dia menangkan atau minimal di putus NO," sambungnya.

Diceritakan Lisa, kasus ini berawal saat papanya yang bernama.Alwan Noertjahjo, melayangkan gugatan Penangguhan Lelang terhadap Bank CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Lumajang.

Ternyata disitu, kata Lisa, papanya mempunyai kenalan seorang mantan panitera PN Lumajang yang mempunyai anak bernama D. Dari D inilah papa dikenalkan dengan pengacara yang bernama BS dari Sidoarjo.

"Awalnya kita datang ditolak, waktu itu Pak BS berdalih kalau sengketanya dengan Bank Niaga sudah akut sehingga dia tidak bisa terima. Setelah penolakan tersebut kita pulang dan merasa tidak punya harapan lagi memenangkan gugatannya dengan CIMB Niaga," terang Lisa.

Namun selang dua hari kemudian, lanjut Lisa. Papanya ditelepon oleh BS dan diminta supaya mendatangi kantornya yang ada di Sidoarjo lagi. Alhasil, Papa pun sepakat memakai jasa pengacara BS untuk mendampingi gugatannya di PN Lumajang.

"Disitu Pak BS mengajari papa, langkah-langkah untuk memenangkan gugatannya. Setelah papa selama ini sudah kecewa dengan para pengacaranya yang dulu gagal terus, sampai obyeknya papa di lelang," sambungnya.

Disitu lanjut Lisa, Pak BS mengajari kita memilih hakim juga mengkondisikan Ketua PN Lumajang dengan estimasi biaya yang harus dikeluarkan sekitar 1 Miliar.

"Jadi kalau itu sudah orang kita, otomatis gugatan kita akan dimenangkan. Dia juga meyakinkan ke kita kalau Pengacara lawan yang berinisial W tidak akan pernah mengajukan banding" sambung Lisa menirukan ucapan pengacara BS terkait langkah-langkahnya. Terpikat dengan langkah-langkah yang bakal ditempuh Bs lanjut Lisa, selanjutnya terjadilah tawar menawar dan keluarlah angka Rp 300 juta. 

"Kata Pak BS, yang Rp 200 juta untuk putusan Sela sedangkan yang Rp 60 juta untuk memilih hakim, meski pada akhirnya pada pertengahan Januari 2021 gugatan kita ditolak semuanya," pungkasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada BS melalui pesan WhatApp (WA) ia enggan memberikan jawaban. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement