Surabaya- Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait, perampasan sepeda motor oleh, oknum yang mengaku dari BFI Finance Surabaya.
Hearing yang digelar virtual ini, diikuti oleh pengadu, Polrestabes, OJK 4 Jatim, Biro hukum Pemkot Surabaya dan perwakilan dari BFI Finance Surabaya.
Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, hearing ini, menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ia menjelaskan, harusnya pihak finance dan lainnya bisa mengerti peraturan, karena menyangkut debitur yang tidak bisa membayar, di tengah masa pandemi.
“Akhirnya pihak kreditur (Finance - Red ) ini sewenang- wenang, merampas barang berupa kendaraan bermotor saat di jalan raya. Pihak finance (BFI) kurang menyadari situasi saat ini ditengah pandemi,” kata Anas Karno usai hearing. Kamis (28/01/2021)
Anas Karno menjelaskan, Komisi B meminta kepada pihak BFI Finance agar, segera mengembalikan barang milik debitur. Sesuai yang tertuang dalam risalah hasil rapat hearing dan membuat jadwal kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur
“Yang penting tidak memberikan biaya-biaya tambahan lainnya agar, tidak memberatkan debitur, karena masih punya niatan baik untuk membayar,” tandasnya.
Jika nantinya, lanjut Anas, muncul keberatan dari pihak debitur, pihaknya akan kembali memanggil.
“Nanti kami akan panggil kembali, bila perlu akan kita sidak (BFI). Karena kondisi pandemi covid-19, perekonomian kita semua tahu sedikit melambat” urai Anas Karno. ( Adv/ Ham)