Mulai Hari Ini, PN Surabaya Menerapkan Pembatasan Kegiatan

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan langkah antisipatif untuk menekan peningkatan penyebaran COVID-19 di Dunia internasional, termasuk Indonesia. Salah satu kebijakannya adalah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021 dalam wujud pelaksanaan Swab/Rapid Antigen kepada seluruh ASN maupun tenaga honorer yang aktif di PN Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Surabaya Dr. Johny, Selasa (12/1/2021). Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut akan digelar di areal PN Surabaya mulai besok Hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 pukul 08.00 sampai selesai, “PN Surabaya mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim dalam hal mengurangi kegiatan persidangan dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim untuk menunda persidangan seluruh perkara diatas 14 hari sejak hari Senin tanggal 11 Januari 2021,” katanya pada awak media.

Untuk persidangan perkara pidana yang hampir habis masa penahanannya, pihaknya memberikan perkecualian, namun pelaksanaan persidangannya digelar secara terbatas agar diminimalisir dari kerumunan masyarakat, “Sehingga penyebaran virus ini dapat ditekan,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan Swab di PN Surabaya, Johny menegaskan agar dapat diketahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal PN Sby akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota, “Interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya untuk keperluan persidangan. Bila hasil Swab ternyata tingkat terpaparnya para ASN PN Surabaya tinggi, maka kemungkinan kami segera berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil langkah antisipatif dengan kelebijakan Lockdown pada semua pelayanan publik di PN Surabaya,” ujarnya.

Selain itu pelayanan publik dan pelimpahan perkara tetap berlangsung di semua bidang, namun dilakukan secara terbatas, “Terkait pelayanan publik untuk saat ini melalui Humas agar dikendalikan untuk sementara waktu,” sambungnya.

Diakhir Pers rilisnya, Ketua PN Surabaya menghimbau agar untuk sementara waktu masyarakat tidak berkunjung ke PN Surabaya kalau tidak ada keperluan yang mendesak. Termasuk penundaan pelaksanaan kegiatan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa, “Dihimbau pula agar pihak pengamanan dan Polri untuk tidak memberikan izin pada masyarakat yang hendak mengadakan unjuk rasa di lingkungan PN Surabaya. Tujuannya agar benar-benar penyebaran virus Covid-19 di Jatim benar-benar dapat dikendalikan atau paling tidak dapat di minimalisir,” tegasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement