Kuasa Hukum Penggugat yakni Masri mulyono SH MH dari Kantor Advokat / Penasehat Hukum Mas Sri Mulyono SH MH & Partner Madiun kepada wartawan Newsweek mengatakan bahwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 178/Pdt.G/2020/PN.Skt , tersebut Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Januari 2021 memutus dalam amar putusan, Mengadili dalam eksepsi Menolak eksepsi Turut Tergugat 2 untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian , Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matigedaad ) .
" Menyatakan Tergugat 1 ( satu ) telah mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) " , Kata Mas sri mulyono mengutip putusan majelis hakim.
Ditambahkan oleh Mas sri mulyono bahwa dalam pokok perkara Majelis Hakim juga menyatakan bahwa hutang Tergugat 1 (satu) telah mengalami jatuh tempo yang telah dijanjikan oleh Tergugat 1 dengan persetujuan Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 5.
Menghukum Tergugat 1 ,Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan sertifikat hak milik No.672 ,luas tanah 850 meter persegi, dengan atas nama hak milik Parmosiwoyo alias suparman yang terletak di Desa Kertonatan , Kecamatan Kartosuro , Kabupaten Sukoharjo , Propinsi Jawa tengah untuk dijual dan hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang Tergugat 1 kepada Penggugat sisanya dikembalikan kepada para Tergugat.
Seperti yang disampaikan lebih lanjut oleh Mas sri mulyono kepada Newsweek, bahwa perkara tersebut berawal dari Linda yang telah memperkenalkan diri kepada Penggugat sebagai Jemaat dari Gereja GBI ,telah membujuk kepada Penggugat dengan mengandung maksud agar Penggugat agar memberikan pinjaman berupa uang untuk modal kerja bagi Jemaat Gereja GBI dengan jaminan mobil pribadi dari Jemaat Gereja GBI .
Selanjutnya Linda mengajak temannya yang bernama Hariyadi Sapta Permana ( tergugat 1 ) yang mengaku bekerja sebagai Satpam di Gereja GBI menemui Penggugat untuk memberi keyakinan terhadap Penggugat dengan maksud agar Penggugat memberikan pinjaman Uang untuk modal kerja.
Akhirnya penggugat memberikan pinjaman secara bertahap hingga totalnya mencapai 450 juta. Mobil jaminan akhirnya atas ide Linda dan Tergugat 1 diambil keduanya dengan dalih akan disewakan supaya mempunyai hasil uang sewa mobil yang akan diberikan kepada Penggugat.
Namum nyatanya penggugat tidak diberikan uang sewa mobil . Selanjutnya Linda dan Tergugat 1 ( Hariyadi Sapta Permana ) memberikan jaminan pengganti berupa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan ,dengan sertifikat hak milik No 672, luas tanah -+ 850 m2 dengan atas nama hak milik Parmosiwoyo alias suparman yang terletak di Desa Kertonatan , Kecamatan Kartosuro ,Kabupaten Sukoharjo , Propinsi Jawa tengah.
Masih menurut Mas sri mulyono akhirnya tergugat 1 (satu) membuat surat pengakuan hutang dengan No.28 yang telah dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris Yuniastuti khomisah SH M.Kn pada tanggal 25 oktober 2019 dengan dikuatkan persetujuan oleh Tergugat dua, Tergugat tiga , dan Tergugat empat sebesar 450 juta dengan ditambah sesuai dengan suku bunga Bank pada umumnya yaitu 2% per bulan.
Tergugat 1 ( Hariyadi Sapta Permana) juga telah memberikan Kuasa menjual kepada Penggugat dengan nomor : 29 pada tanggal 25 oktober 2019 dihadapan Notaris Yuniastuti khosimah atas tanah jaminan tersebut. Setelah jatuh tempo 3 bulan kenyataannya tergugat 1 belum dapat melunasi pinjaman kepada Penggugat.