SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan dengan cara dibakar. Selasa (12/1/2021). Pemusnahan barang bukti digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan dirilis kepada awak media melalui Zoom meeting.
Kepala Kejari Tanjung Perak Wahyu Sabrudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang sudah diproses sepanjang tahun 2020 dan mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht).
Diantaranya perkara Sabu-Sabu (SS) periode November sampai Desember 2020 sebanyak 8.793.586 gram, 110 butir pil ekstasi atau setara 80,82 gram, 4 kaleng Khong Guan berisi 4000 butir pil dobel L, "Perkara-perkara tersebut melanggar UU Narkotika dan UU Kesehatan," kata Wahyu Sabrudin sebelum acara pembakaran barang bukti.
Wahyu melanjutkan, selain itu pihaknya juga memusnahkan barang bukti untuk perkara yang melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 berupa satu buah senjata tajam.
Sebanyak 13 perkara yang melanggar tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum berupa kartu remi, buku rekapan nomor judi, spidol, bolpoin, hingga handphone.
“Selama Januari sampai Desember, kami juga sudah musnahkan SS sebanyak 19.541.089 gram beserta alat hisap, 19 koli pil dobel L 1.903.000 butir," pungkasnya.
Wahyu menambahkan, kedepan kalau situasi sudah normal, pihaknya juga akan melibatkan media untuk membantu mensosialisasikan pemusnahan baranh bukti ini kepada masyarakat. (Ban)