SURABAYA - Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap DPO tindak pidana Kepabeanan atas nama Crisna Palupi Saraswati di kota Malang. Rabu.(27/1/2021). Penangakapan pada Terpidana Crisna Palupi Saraswati tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, SH. MH.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 Crisna Palupi Saraswati di pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan. Terpidana Crisna Palupi Saraswati dinyatakan bersalah bersama-sama dengan terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak sempat kesulitan mengeksekusi terpidana Crisna Palupi Saraswati, sebab Terpidana kerap berpindah domisili. Awalnya di Surabaya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang.