Selama Kampanye, Tim Advokasi PDIP Surabaya Catat 38 Pelaporan

 



Surabaya - Tim advokasi DPC  PDI Perjuangan Surabaya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Machfud Mujiaman. 


Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat   DPC PDI Perjuangan Surabaya, Arif Budi Santoso mengatakan, bahwa temuan-temuan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu, panwascam dan Polrestabes Surabaya.


"Jadi, tugas kita memang melakukan pembelaan jika terjadi serang serangan politik atau serangan hukum yang diarahkan pada kader atau simpatisan dari  Paslon 01," kata Arif.


Arif membeberkan, ada banyak temuan pelanggaran yang dilakukan kubu dan simpatisan dari Paslon  Machfud Mujiaman, selama masa kampanye. Khusus untuk money politik, lanjut Arif, ditemukan 5 pelanggaran, seperti bagi bagi uang, menjanjikan uang transport, bagi-bagi sembako, dan bagi bagi kain.


"Termasuk pembagian bantuan BNPB dan politik adu domba serta anjuran kekerasan. Kemudian ada pengrusakan dan pencurian APK," kata Arif. 


Selain itu, lanjut Arif, ada temuan pelanggaran protokol kesehatan yang cukup dominan dilakukan oleh kegiatan dari Paslon 01, serta kampanye diluar jadwal dan penyalahgunaan Fasilitas umum. 


"Bahkan, temuan yang mengejutkan adanya penggunaan dari simbol-simbol partai dan photo dari pengurus partai politik PDIP, yang kita ketahui tidak pernah mendukung paslon 02. ," ujar Arif


Selain itu, Arif juga menemukan kampanye Paslon 02 di media online yang mendahului 7 hari lebih awal dari jadwal kampanye. Dengan temuan ini, diharapkan masyarakat menjadi tahu apa yang telah dilakukan oleh kubu atau simpatisan dari Paslon 02.


Tidak semua temuan kita laporkan. Tapi dari temuan itu, sudah kita pilah dan kita pilih, ada 38 temuan yang kita laporkan," tutupnya.(Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement