Surabaya - Polisi akhirnya menetapkan Christian Halim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pembangunan infrastruktur perusahaan tambang nikel.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Christeven Mergonoto terhadap Christian Halim ke Polda Jatim dengan nomor laporan LP-B/ 540/VII/RES1.11/2020/UM/SPKT atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 278 dan 372 KUHP.
"Kasus yang dilaporkan terkait penipuan infrastruktur tambang. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim," kara Reza Wendra Prayogo kuasa hukum Christeven Mergonoto kepada wartawan.
Reza menyebutkan, kasus ini bermula ketika klienya Christeven Mergonoto diajak bekerjasama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Genta Putra.
PT CIM ini adalah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara.
Kemudian, untuk menjalankan operasional ditunjukklah Christian Halim selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multi Prosper Mineral (MPM) sebagai kontraktor dan tertuang dalam kontrak janji kerjasama pada 26 Desember 2019. Christian Halim kemudian mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp 20,5 miliar dengan standar dan spesifikasi terbaik.
Tak hanya itu, Christian Halim juga menjanjikan dapat menghasilkan 100.000 Metrik Ton (MT) Nikel per bulan jika perusahaan sudah berjalan dan beroperasi.
"Pengajuan itu akhirnya dituruti oleh klien kami sesuai dengan bukti transfer yang telah disetorkan," ungkap Reza.
Namun, seiring berjalannya waktu, proses pembangunan infrastruktur dan capaian hasil tidak sesuai dengan yang diinginkan. Kenyataanya, jumlah produksi nikel sangat jauh dari target yang dijanjikan karena hanya menghasilkan 20.000 MT selama tiga bulan.
Tak hanya itu, laporan evaluasi hasil kinerja pembanguan infrastruktur ternyata hanya senilai enam miliar saja. Hal ini tentunya sangat jauh dengan anggaran yang diajukan untuk pembangunan proyek infrastruktur yaitu senilai Rp20,5 miliar.
"Ternyata hasilnya hanya 20 ribu metrik ton selama tiga bulan sangat jauh dari target dan akhirnya dihentikan. Sedangkan hasil konsultasi dengan kontraktor pembanding, ternyata nilai proyek infrastruktur tersebut juga tidak sesuai
dengan yang dianggarkan. Karena itu klien kami meminta pertanggungjawaban," tegasnya.
Dengan sejumlah temuan dan hasil audit tersebut, PT CIM mengalami kerugian yang cukup besar karena hasil produksi jauh dari target dan pembangunan infrastruktur tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim pada tanggal 14 Juli 2020. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menahan Christian Halim serta menetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. ( Ham)