Lanjutan Gugatan PMH Terhadap Pimpinan Bank Bukopin Cabang Madiun Hakim Periksa Obyek Agunan

 



Madiun - Proses hukum perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun oleh, Wilis Setia Budi dan Yusuf Anwari, yang beralamat di Jalan Margo Bawero Kota Madiun, selaku Penggugat, melalui kuasa hukumnya, Usman Baraja SH. Dengan tergugat Pimpinan  Bank Bukopin Cabang Madiun terus berlanjut.

Sebelumnya pernah diberitakan, Gugatan tersebut muncul berawal dari tindakan Bank Bukopin Cabang Madiun, yang diduga melakukan coretan atau penulisan dengan cat, di obyek Agunan yang dijadikan jaminan di Bank Bukopin atas pinjaman Penggugat .

Alhasil, penggugat merasa malu terhadap keluarga, lingkungan dan teman temannya .
Sebelumnya hakim pernah melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap, obyek di wilayah hukum Kabupaten Ngawi dan Kota Madiun.

Namun, untuk obyek di wilayah hukum Kabupaten Madiun PS baru dilakukan pada Rabu, ( 23/12/ 2020) kemarin.
.
Walaupun, gugatannya masuk dalam wilayah hukum Kota Madiun, tapi obyeknya masuk di wilayah hukum Kabupaten Madiun, lalu untuk Pemeriksaan setempat di limpahkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Mohammad Iqbal mengatakan, tujuan PS ini, untuk melihat langsung obyek dari coretan atau tulisan. Yang di duga dilakukan oleh, pihak Bank Bukopin dan berdampak pada ketidaknyamanan pihak penggugat.

"Meski tulisan itu, kini telah ditutup oleh, pihak penggugat, namun, hakim perlu memastikan di lapangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, SH, menyebutkan bahwa, pihaknya optimis gugatan akan dikabulkan. Alasannya, karena pihaknya dapat membuktikan dalil gugatan.

“Dengan bukti surat yang sudah kami serahkan dan tiga saksi siap kami hadirkan, kami optimis gugatan dikabulkan seperti yang disebut dalam petitum gugatan. Karena kami bisa buktikan semua dalil gugatan dengan pembuktian,” jelas Usman Baraja.

Dia menjelaskan, dalam Gugatan tersebut, BPN Kabupaten Madiun dan notaris Muhamad Ali Fauzi, turut tergugat I dan II . Tidak ada acta van dading (akta perdamaian), perkara langsung ke pemeriksaan pokok perkara. Gugatan ini muncul, berkaitan dengan polemik pinjaman penggugat sebesar Rp.6.828.800.000, kepada tergugat dengan jaminan enam sertifikat hak milik.

Masih, Usman Baraja, sebenarnya sudah ada itikad baik dari kliennya dengan menyerahkan semua aset yang menjadi agunan melalui surat kuasa menjual Nomor 410 tanggal 31 Mei 2018. Termasuk akta penyerahan, kuasa pengosongan dan lain lain di hadapan notaris Muhamad Ali Fauzi.

Memang sebelumnya, lanjut Usman Baraja, pinjaman para penggugat sejak tanggal 3 April 2018, sudah dikategorikan macet oleh PT Bank Bukopin Tbk Cabang Madiun.

Meskipun, pada tahun 2018 sudah ada surat kuasa menjual dari penggugat, anehnya, pada tahun 2019, Bank Bukopin masih saja melakukan penagihan dan merekam dengan video dalam rumah penggugat.

Serta melakukan pemasangan papan nama atau plang dengan tulisan “Bahwa Tanah dan Bangunan Ini Dalam Penguasaan PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Madiun”.

“Atas perbuatan tersebut, klien saya merasa keberatan dan merasa tertekan secara psikis karena, dibuat malu kepada tetangga, keluarga dan rekan mereka. Padahal penggugat sudah menandatangani surat kuasa menjual tanggal 31 Mei 2018. Terus apa artinya surat kuasa menjual di hadapan notaris, kalau pihak Bank Bukopin masih melakukan itu,” Tandas Usman Baraja, usai sidang.

Ia menambahkan, pihak Bank Bukopin yang tetap melakukan penagihan dan kliennya merasa seperti diteror secara psikologis.

“Tidak boleh pihak kreditur (PT Bank Bukopin) melakukan penagihan dengan sewenang-  wenang kepada debitur,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam petitumnya, penggugat memohon kepada pengadilan untuk menyatakan perbuatan tergugat adalah melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Selain itu, penggugat mohon agar menghukum tergugat membayar uang inmaterial secara tunai sebesar Rp.15 miilyar kepada penggugat setelah putusan perkara aquo mempunyai kekuatan kukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar satu juta rupiah per hari jika, tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. ( Jhon ).

Lebih baru Lebih lama
Advertisement