Surabaya - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebelum pemungutan suara digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan pendistribusian surat pemberitahuan atau C6 telah diterima Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham menyatakan, hingga hari ini, Senin (7/12/2020), distribusi surat pemberitahuan atau C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada DPT telah mencapai lebih dari 80 persen.
"Sudah lebih dari 80 persen. Karena sesuai ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 tahun 2018 yang diubah menjadi No 82 Tahun 2020 itu dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Namun demikian, Agus menyebut, apabila hingga hari ini ada DPT yang belum menerima surat pemberitahuan C6 dapat mengambil di KPPS domisili setempat. Untuk mengambil C6 itu, tentu pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.
"Presentase hingga hari ini saya berkeyakinan (sudah terdistribusi, red) 80 persen lebih. Karena memang KPPS sudah paham semua apa yang harus dilakukan," jelas dia.
Dalam proses pendistribusian itu, Agus juga mengaku menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah kondisi cuaca hingga tidak ditemukannya pemilih saat petugas KPPS mendatangi rumahnya.
"Pada saat petugas KPPS melaksanakan distribusi C6 kepada pemilih, mungkin pemilihnya tidak ada di rumah, akhirnya pemilih belum mendapatkan," ungkap dia.
Meski begitu, Agus menyatakan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT, ia masih dapat menyalurkan hak pilihnya. Pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai e-KTP domisilinya saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB.
"Dengan catatan harus membawa KTP elektronik. Jika memang tidak ada KTP elektronik maka kemudian harus membawa surat keterangan (suket)," jelasnya.
Sementara itu, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih bisa pula menyalurkan hak pilihnya.
Agus menyebut, pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Pemilih ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. "Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," tandasnya. ( Ham)