MADIUN - Konflik warisan yang antara heny Sukmawati asal Taman Kota Madiun dengan Eka Arya Wijaya, yang dijadwalkan Kamis, ( 10/12/2020) gagal digelar di Pengadilan Agama Kota Madiun. Pasalnya, tergugat Eka Arya Wijaya tidak hadir.
Kuasa Hukum Penggugat Sumartono SH MH mengatakan, waktu itu perkara sudah dicabut, karena tidak ada titik temu dalam mediasi. "Saat ini, pihaknya menggugat kembali ke Pengadilan Agama kota Madiun," paparnya.
Sementara itu itu kuasa hukum tergugat dalam perkara terdahulu yakni, Usman Baraja SH MH di kantornya membantah pernyataan Pengacara Penggugat yang mengatakan, tidak ada titik temu dalam mediasi. Menurut Baraja dalam perkara gugatan pertama itu tidak ada Mediasi. "Waktu itu gugatan belum ada mediasi, memang benar sekarang kliennya dapat panggilan dari Pengadilan dan sidang pertama, namun tidak datang," jelasnya.
Menurutnya, selama ini kliennya tidak tahu perkembangan perkara, namun tiba tiba muncul gugatan baru lagi dengan nomor perkara :499 /Pdt.G/2020/PA.Mn. "Memang pada perkara pertama dirinya memang mendapat Kuasa dari tergugat, untuk melakukan pembicaraan diluar pengadilan, dengan pihak pengacara penggugat yakni Sumartono," ungkapnya.
Baraja bercerita bahwa, telah terjadi 4 kali pertemuan . Pertemuan yang pertama menghasilkan kesepakatan, untuk penyelesaian perselisihan warisan tersebut, dilakukan dengan cara Faraid atau sesuai Alqur,an . Lalu pihak penggugat sanggup mengembalikan uang 160 juta dari total uang 360 juta yang diambil penggugat dari almarhum suami penggugat yang ada di Bank.
Pertemuan kedua, lanjut Baraja, dirinya bertemu dengan Sumartono, dia ( Sumartono - Red) bercerita bahwa uang 360 juta tersebut telah habis, ketika pertemuan yang ketiga, Sumartono juga berjanji bahwa pihak heny akan mengembalikan uang 80 juta. Namun dalam pertemuan keempat, kembali lagi Sumartono mengatakan bahwa uang tidak ada. Setelah itu tiba tiba muncul gugatan nomer 399 di Pengadilan Agama. ( Jhon )