2 Saksi Yang Dihadirkan 4 Ahli Waris, Rupi Bisa Bertanda Tangan

SURABAYA - Lanjutan sidang Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilakukan oleh, 4 ahli waris Bodin P Tarib terhadap Slamet Mulyosari mantan Kepala Desa (Tergugat 1), Kelurahan Sambi Kerep (tergugat 2), PT.Citraland, Internasional School dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya I (turut tergugat) kembali bergulir pada Rabu (16/12/2020) di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.

Keempat ahli waris Bodin P Tarib, dipersidangan tampak menghadirkan  2 orang saksi untuk memberikan keterangan.Adapun para saksi yaitu, Kaspan mengawali keterangannya berupa, bahwa ia pernah disuruh Tarib (salah satu ahli waris) untuk menanyakan surat petok D milik Bodin P Tarib (almarhum) ke Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1).

Sayangnya, ia tidak mendapatkan jawaban secara detail lantaran, Slamet Mulyosari baru pulang dari rumah sakit perlu istirahat." ia pernah ke rumah Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1) menanyakan surat petok D (milik Bodin P Tarib) yang dipinjam guna kepengurusan pajak biar lancar ternyata tidak dikembalikan," paparnya.

Lebih lanjut, ia tidak tahu mengapa PT.Citraland kuasai obyek lahan milik Bodin P Tarib. " Ia hanya ketahui obyek tersebut, tidak pernah dijual ", ucapnya.

Ia menambahkan, 4 ahli waris bisa membaca dan menulis atau bisa bertanda tangan. Sedangkan, mengingat buktii PT Citraland (turut tergugat) yang ditunjukkan ke persidangan bahwa salah satu ahli waris yaitu, Rupi dan Bodin P Tarib telah melakukan pelepasan hak dengan tertera cap jempol disoal oleh, Syarifuddin Rakib Abdullah Zaeni dan M.Rizal Rakib selaku, Penasehat Hukum 4 Ahli Waris.

Saksi selanjutnya, Eko W dalam keterangan menyampaikan, bahwa pihak ahli waris pernah meminta tolong dirinya untuk mendatangi rumah Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1) guna menanyakan kejelasan surat-surat petok D milik 4 ahli waris.

" Ia ketemu langsung dengan Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1) dirumah area Benjeng (Gresik) namun, ia tidak mendapatkan jawaban secara detail lantaran, Slamet Mulyosari baru pulang dari rumah sakit paska pemasangan ring pada jantung", bebernya.

Masih menurutnya, bahwa Slamet Mulyosari mengatakan, bahwa surat sudah berubah tapi juga akui Bodin P Tarib punya tanah yang kini diperkarakan ke meja hijau. Atas pengakuan Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1), " ia mengambil sikap datang ke kantor Kelurahan Sambi Kerep. Sayangnya, meski berulang kali datang ke Kelurahan Sambi Kerep hanya mendapatkan jawaban bahwa obyek lahan Persil 61 datanya sudah tidak di sini lagi", ujarnya.

Hal lain yang disampaikan, " ia masih ingat bahwa surat petok D nomor persil 61 atas nama Bodin P Tarib (almarhum) bahkan ia bersama para ahli waris pernah ke lokasi obyek lahan ternyata obyek tersebut, telah dikuasai oleh pengembang yaitu, PT.Citraland",ungkapnya.

Upaya 4 ahli waris yang disertai saksi dalam memperjuangkan haknya disampaikan, " ia pernah berkirim surat dan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Alhasil, jawaban yang diterima bahwa sudah tidak ada hubungan hukum", jelasnya.

Diketahui melalui ahli waris, ia mengatakan, pengembang PT.Citraland tidak membeli obyek lahan. " Ahli waris tidak pernah terima Ikatan Jual beli (IJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) hingga Bodin P Tarib meninggal ", ucapnya. Saksi meyakini, bahwa salah satu ahli waris yang bernama Rupi bisa bertanda tangan dan menulis. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement