Surabaya - Warga Lidah Wetan RT 04 RW 02, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Tulus Warsito melaporkan kepada Bawaslu mengenai dugaan surat undangan menjanjikan uang transportasi senilai Rp 100 ribu, yang bakal digelar pada Sabtu 28 November, di rumah warga bernama Supriono di Kelurahan Bangkingan, RT 02 RW 01, pukul 19.00 WIB. Agenda undangan adalah pemaparan program Calon Wali Kota Machfud Arifin dan Calon Wakil Wali Kota Mujiaman.
Dalam surat undangan yang menjanjikan uang transportasi itu juga akan menghadirkan seorang pembicara bernama Ibnu Shobir, anggota DPRD Kota Surabaya dari fraksi PKS, partai pendukung paslon Machfud dan Mujiaman.
Tulus menjelaskan, pada Kamis 26 November, pihaknya bertemu dengan Ketua RT 04 RW 04, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Wahyu Satria di sebuah bengkel dekat rumahnya.
"Dalam pertemuan tersebut, Pak Wahyu menyampaikan kepada kalau mendapatkan undangan dengan janji mendapatkan uang transportasi Rp 100 ribu," kata Tulus.
Mendapatkan informasi tersebut, Tulus menjawab bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran dan bisa dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya.
"Terlapornya yang tertera di dalam surat undangan menjanjikan uang transportasi itu, atas nama Supriono selaku koordinator acara dan Ibnu Shobir selaku pembicara dan juga anggota DPRD Kota Surabaya dari fraksi PKS," ucapnya.
Pada intinya, Tulus meminta supaya Bawaslu mengusut kejadian ini. Walaupun belum terjadi peristiwanya, tetapi undangan tersebut sudah tersebar luas di grup-grup WA.
"Jangan-jangan mereka juga mengantisipasi dan membatalkan acara tersebut. Tapi penyebaran undangan itu sudah terjadi. Pemberian janji uang transportasi," ujar Tulus.
Tulus juga meminta Bawaslu untuk segara menindaklanjuti laporan itu dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Saya dan Pak Wahyu bersedia dan siap diperiksa mengenai laporan itu. Termasuk dua terlapornya, Supriono dan Ibnu Shobir juga wajib diperiksa," ucap Tulus.
Dia mengungkapkan, dengan adanya laporan tersebut diharapkan bisa terungkapkan siapa yang mengedarkan surat undangan itu, siapa yang membuat, apakah acaranya sudah dilaksanakan pada Jumat hari ini tadi atau Sabtu besok.
"Kita masih simpang siur informasinya, apakah karena sudah tersebar di grup-grup WA kemudian acaranya dipercepat atau dibatalkan, kita tidak tahu. Kemudian siapa yang menyelenggarakan acara itu, jadi kami saat ini sifatnya masih dugaan," ujarnya.
Tulus menegaskan, supaya tidak menjadi informasi yang beredar lair ke masyarakat, maka laporan tersebut diserahkan ke Bawaslu selaku pengawas Pemilu untuk melakukan penegakkan hukum.
"Entah itu sifatnya penindakan atau bagaimana, kami tidak tahu. Tapi yang jelas sudah terjadi dan sudah ada tindakan penyebaran surat undangan menjanjikan uang transportasi Rp 100 ribu," ucapnya.
"Hasil laporan sudah diterima oleh staf komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Pak Haji Marko, Christin dan dijanjikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di Bawaslu Kota Surabaya," pungkasnya. ( Ham)