Surabaya – Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin, kembali mendapat sorotan publik. Kali ini mereka memasang alat peraga kampanye (APK) di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.
APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas perpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.
Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengakui, jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” jelasnya.
Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. “Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,” katanya.
Sementara itu, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.
“Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan,” kata Hasti.
Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.
“Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi,” pungkasnya. (Ham)