SURABAYA - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tarip dkk melawan Slamet Mulyosari, mantan Lurah Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT APTA Citra Surya, Citraland, Badan Pertanahan (BPN) kota Surabaya dan Surabaya Interculture School terus berlanjut.
Sidang perkara perdata nomor 497/Pdt.G/2020/PN.Sby ini berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat seluruhnya
"Benar, hari ini kita mengikuti persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan 25 alat bukti dan penyerahan permohonan sita jaminan. Sidang ini dilanjutkan ke pembuktian sebab dua minggu yang lalu, tepatnya 4 Nopember 2020 eksepsi dari pihak tergugat ditolak seluruhnya," ungkap Mochamad Rizal Rakib, salah satu tim penasehat hukum Tarip dkk saat ditemui di PN Surabaya. Senin (23/11/2020).
Sementara itu setelah sidang, advokat Syarifudin Rakib selaku ketua tim penasehat hukum Tarip dkk mengaku lega sebab permohonan sita jaminan yang dia ajukan diterima majelis hakim.
Menurutnya, sita jaminan adalah tindakan yang didasarkan atas perintah pengadilan untuk menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan selama dalam proses pemeriksaan pengadilan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Tujuan utamanya agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, hibah dan sebagainya. Sebab sejak awal kita curiga perbuatan melawan hukum ini dilakukan konspirasi," katanya di depan ruang sidang Cakra, PN Surabaya.
Ditanya apa dasar hukum dari permohonan sita jaminan tersebut, Syarifudin Rakib menjawab, berdasarkan HIR, dinyatakan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan oleh penggugat sebelum dijatuhkan putusan atau sudah ada putusan.
"Dengan kata lain sita jaminan yang dilakukan terhadap harta tergugat haruslah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan negeri dimana kasus tersebut disidangkan," jawabnya.
Diterangkan Syarifudin, dalam sebuah permasalahan hukum yang memperebutkan suatu aset, maka salah satu hal yang harus diutamakan dan didahulukan adalah tentang sita jaminan. Kata dia, hal ini penting karena akan menjamin posisi aset yang menjadi sengketa tidak dipindahtangankan, disembunyikan, atau dimusnahkan.
"Sita jaminan itu hakikatnya adalah menjamin kepastian hukum atas hak penggugat dan melindungi penggugat dari itikad tidak baik tergugat ketika gugatan penggugat dikabulkan. Kepastian hukum dalam hal ini terkait erat dengan pelaksaan putusan pengadilan ketika gugatan dimenangkan, karena akan sia-sia gugatan jika tidak dapat dilaksanakan hanya karena tidak ada jaminan harta/benda tergugat atas pemenuhan gugatan tersebut," terangnya.
Diketahui, Tarip, Rupi, Misri dan Sladi atau Tarip dkk mantap menggugat Slamet Mulyosari, mantan Kepala Kelurahan Sambikerep, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT. APTA Citra Surya, Citraland dan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kota Surabaya serta Surabaya Interculture School ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu dilayangkan Tarip dkk karena mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya. (Ban)