SURABAYA – Yafet Kurniawan dan terdakwa Liem Inggriani dan Liaw Edwin Januar, selesai membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang kasus penjualan tanah di Desa Karangjoang, Balikpapan.
Dalam pledoinya, Yafet menyampaikan berdasarkan pasal 76 ayat 1 KUHP, seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim dan berkekuatan hukum tetap.
“Karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sama yakni perkara nomor 44/Pdt.G/2009/PN.Sby jo nomor 61/Pdt.G/2010/PT.Sby, perkara tersebut tidak dapat dituntut dua kali,” kata Yafet saat membacakan pledoinya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/11/2020).
Selain itu, dalam pledoi ini Yafet juga mengingatkan kembali bahwa tuntutan satu tahun dari Jaksa tersebut tidak berdasar jika dikaitkan dengan laporan pidana dari Kastiawan di Mabes Polri pada 21 Januari 2019. Sebab menurut Yafet, di tahun 2014 perkara ini sudah inchract dan bahkan sudah dilakukan konsinyasi di PN Surabaya.
“Menurut undang-undang, jika pihak Kastiawan menolak konsinyasi tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari yang telah ditetapkan, maka karena hukum pihak Kastiawan dianggap menerima konsinyasi. Sebetulnya kasus ini sudah selesai. Nah karena sudah di konsinyasi pada tahun 2014, maka unsur melawan hukum dalam kasus ini menjadi hilang,” sambungnya.
Senada dengan Yafet Kurniawan, terdakwa Liem Inggriani dalam pledoinya menyatakan heran kenapa dirinya tetap dituntut setahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kendati dia sudah dirugikan oleh Kastiawan dan Oenik Djunani Asiem, karena :
1. Kami Sudah menstrasnsfer Rp 500 juta dan harga tanah bukan Rp 1 miliar, tapi hanya Rp 160 juta seperti tercatat pada Akta Jual Beli.
2. Kami dirugikan dengan kerjasama proyek sebesar Rp 2 miliar.
3. Kami yang melunasi kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 1,5 miliar karena selain tiga sertifikat tanah di Karang Joang, Balikpapan ternya tanah kami juga dijaminkan di Bank.
4. Kami dilaporkan di Polda Jatim pada tahun 2009 dengan pasal 372 dan 378 KUHP meski dalam SP2 HP dinyatakan kasi ini di SP3 kan karena bukan tindak pidana kejahatan.
5. Kami digugat perdata di tahun 2010 dan membayar secara sukarela uang konsinyasi sejumlah Rp 539.600 juta ditahun 2014, padahal Kastiawan dan Oenik Djunani Asiem mengetahui hasil penjualan untuk membayar hutang PT Kaliltan sesuai dengan kesepakatan.
6. Kami turut tergugat perkara perdata lagi di tahun 2017 dan nebis in idem.
7. Kami dilaporkan lagi di Mabes Polri di tahun 2019 dengan pasal yang sama yakni 372 dan 378 KUHP dan kami ditahan Kejari Surabaya sejak tanggal 1 sampai 28 September 2020.
“Sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami telah memenuhi dan mematuhi isi putusan tersebut dengan cara membayar konsinyasi. Maka menjadi tidak wajar jika pelapor melaporkan kami di Mabes Polri setelah atau sesudah kami membayar konsinyasi,” pungkas Liem Inggriani sambil terisak membacakan pledoinya. (Ban)