BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKBP3A) setempat menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) Percepatan Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak.
FGD yang menghadirkan lintas Agama serta lintas sektoral tersebut di buka Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan Ir. Mariani, Rabu (18/11/2020) diruang rapat Bersujud Kantor Bupati. Ir. Mariani mengatakan. Berdasarkan data yang ada ditahun 2020 ini, permohonan dispensasi kawin untuk anak dibawah umur 19 tahun meningkat.
Lanjutnya, terbukti dari laporan LBH Sipaktuo di Batulicin telah meminta permohonan konseling ke Dinas KBP3A yaitu kebutuhan permintaan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. "Sementara Dinas KBP3A telah menerbitkan berita acara konseling, sebanyak kurang lebih 10 berita acara konseling calon pengantin anak."ujarnya.
Dia menambahkan, akibat perkawinan pada usia anak sangat berdampak negatif, baik dari segi kesehatan, pendidikan dan pengasuhan terhadap anak yang menghambat peningkatan kualitas keluarga. "Meski demikian kami sangat berharap komitmen kita semua, terkhusus kepada para peserta PGD untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing masinh secara terkoordinasi dalam rangka melakukan pencegahan perkawinan pada usia anak."paparnya.
Menurutnya, anak adalah investasi dimasa yang akan datang, maka menjadi kewajiban bersama dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak. "Kedepan anak anak kita di daerah ini dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, disertai kemampuan emosional, sosial dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi sebagai modal dasar pembangunan di daerah ini."tutupnya. (maiya )