Notaris Made : PPJB Terdakwa Pasutri Sudah Sesuai Prosedur

 

SURABAYA - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasangan suami istri yakni Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar kembali dilanjutkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11).

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suarta mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Hadir dalam sidang selaku saksi, seorang Notaris bernama Ngakan Made Suta. SH.M.M. Pada saat itu terang Made saya kenal dengan terdakwa sejak tahun 2000 an Ditahun itu saya sudah bekerja selaku notaris. Dalam sidang tersebut jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, menanyakan perkenalan dan pertemuan antara terdakwa dengan saksi.

Apakah dalam perkenalannya saksi dengan terdakwa pernah datang ke kantor saksi membawa AJB atau sejenisnya. Pernah jawab saksi. Pada tahun 2002 pernah juga datang terdakwa ketempat saya untuk membuat CV. dan perjanjian-perjanjian kerja sama lainnya. Sekitar empat kali saya ketemu beliau, papar saksi.

Masih pertanyaan jaksa, menurut sepengetahuan saksi, apakah pada tahun 2008 itu saudara terdakwa pernah membuat akte dikantor saudara saksi, tanya jaksa, "pada tahun itu jawab saksi, saudara terdakwa tidak pernah membuat akte.

Awalnya yang datang ke tempat saya itu, Bapak Toni.Pak Toni itu broker, beliau itu membawa surat kuasa dibawah tangan tertanggal 13 maret 2008 namun perjanjian tersebut adalah perjanjian dibawah tangan, tentu saya menolaknya.Tegas saksi.

Kemudian dilembar surat itu juga ada surat semacam kesepatan bersama untuk menjual objek tanah yang ada didaerah kalimantan, harga juga sudah disepakati dan ditetapkan 35 ribu permeternya. Itu setahu saya. Didalam dukomen tersebut juga ada catatan untuk dibayarkannya hutang kepada PT.Kalitan, itu ada dua dukomen yang saya terima dari pak Toni. Kemudian pada siang harinya disaat itu datanglah Bapak Kastiawan yang diikuti juga oleh ibu Liem dan membawa dukomen.

Di dukomen itu ada juga surat keterangan pelunasan hutang dibank mandiri, selain surat keterangan, ada juga surat pelunasan hutang dan beliau juga membawa tiga surat sertifikat bidang tanah, ada juga KTP, KSK dan PBB, itu diserahkan pada saya, yang menyerahkan bapak Kastiawan dan ibu Liem. 

Setelah diserahkan dikantor saya Lalu datang pada saat bersamaan Toni dan Pien Thiono, ada juga liauw Edwin. Setelah itu pak toni yang sebagai pemegang kuasa jual sedikit marah karena beliau ada surat kuasa jual, namun kuasa jual dibawah tangan itu tidak dapat diproses ke jual beli.Untuk Pengikatan jual beli (PJB) tiga bidang tanah yang tadinya pak Toni mewakili ibu Oenik tidak bisa diteruskan ke jual beli, jadi pada saat itu tidak ada PJB. Terang saksi.

Seusai sidang Ngakan Made Suta, SH. M.M kepada media menjelaskan, tanah yang menjadi objek ini adalah tanah milik berdua antara Oenik Djunani Asiem dan Liem inggriani laksmana sesuai dengan pernyataan kepemilikan bersama yang dilegalisasi dinotaris Balikpapan.Kemudian tanah tersebut dijaminkan dibank oleh Kastiawan selaku Pelapor, dan Pak Edwin selaku terdakwa untuk hutang PT. Kalitan

Tak hanya tanah tersebut yang dibuat jaminan melainkan rumah pak Edwin yang ada dijemursari juga dibuat jaminan guna mencairkan pinjaman sebesar 1,6 miliar.Kemudian proyek PT.Kalitan berjalan, dan setelah itu terjadi jatuh tempo kredit, dibank mandiri dan pinjaman tersebut tidak boleh diperpanjang, karena pak edwin (terdakwa) juga menjaminkan satu rumahnya dengan harga 5 miliar.

Terdakwa merasa kebingungan kalau nantinya rumahnya disita oleh bank, pada akhirnya pinjaman dibank tersebut dilunasi oleh terdakwa sendiri, begitupun tanah yang dijaminkan, jadi yang awalnya hutang tersebut dilakukan bersama antara pelapor dan terdakwa, namun yang melunasi hutang tersebut, terdakwa. Ungkap Saksi Notaris

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Kastiawan untuk menjual tanah milik bersama yang seharga 35 permeter, jadi plus minusnya ketemu 1.6 miliar, harga tanah tersebut sesuai dengan hutang yang tertanggung dibank mandiri, dan yang tanda tangan kesepakatan jual itu Kastiawan dan pak Edwin jadi sudah tidak ada masalah.

Didalam perjanjian yang ditanda tangani itu ada catatatan, yang bunyinya, hasil penjualan tanah tersebut dibuat untuk pelunasan hutang PT. Kalitan di bank mandiri. Untuk penjualan tanah tersebut ada kuasa jual yang diberikan oleh Oenik kepada Toni untuk menjualnya, dan akhirnya ketemu pembeli namanya Phien Thiono.

Kemudian Kastiawan mengambil sertifikat untuk diserahkan. Pertama datang ke tempat saya Pak Toni, membawa surat kuasa jual dari Oenik, karena surat kuasa dibawah tangan saya tidak bisa meneruskan untuk jual beli.

Namun pada saat berikutnya datang juga Kastiawan suami dari Uniek membawa surat kuasa "saya bilang kalau mau tanpa kehadiran ibu Oenik maka surat kuasa itu tolong dilegalisasi dulu atau langsung ibu Oniek sendiri yang datang, akhirnya diputuskan terjadilah transaksi pada tanggal 20 September 2008, 

Pada tanggal tersebut setelah mereka menyerahkan dukomen kepada saya, Pembeli Pak Phien Thiono, membuka cek 3 lembar yang diterima Kastiawan, cek itu diserahkan pada tanggal 12 september 2008 itu, secara hukum memang belum terjadi transaksi hanya admistrasi, Saya membuatkan kwitansi setelah menerima cek dari pak Kastiawan, cek tersebut untuk diserahkan ke Edwin untuk disetorkan kebank panin dan ditanda tangani oleh bu Oenik. Bukti terlampir. Terang Made.

Pada tanggal 20 september 2008 terjadilah transaksi, namun pada 10 Oktober bu Oenik datang ke saya untuk menitipkan dua lembar cek, "cek itu saya terima, dan meminta untuk ditunda pencairannya.Selanjutnya saya mendapat surat dari bu Oenik, untuk menulis surat kepada Pak Phien Thiono yang intinya minta tolong agar cek dua lembar tersebut dipecah untuk diberikan ke Oenik sebesar 425 juta dan sisanya diberikan ke Edwin, ini ada bukti suratnya.

Jadi apalagi yang dipersoalkan, saya ada bukti-bukti asli dalam kaitan jual beli dan perjanjian ini. Yang jelas terdakwa ini sudah tertib admistrasi dan apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan kaidah jual beli dan perjanjian yang mengikat Perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah sesuai prosedur dan sudah dibayar lunas dan oleh pelapor sendiri PPJB tersebut sudah digunakan dan tidak pernah dibatalkan. Tegasnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement