SURABAYA - Sidang Praperadilan Singky Soewadji (Pemohon) melawan Kapolrestabes Surabaya (Termohon) soal terbitnya SP3 dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kebun Binatang Surabaya (KBS) terus berlanjut dengan agenda keterangan Ahli Konservasi Ir. Sudarmadji yang diajukan Pemohon, Rabu (11/11). Pihak Pemohon dan Termohon hadir dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Saprudin yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sudarmadji yang purna tugas sebagai Widyaiswara Madya Pusdiklat Kehutanan ini menerangkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Juga PP RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Dalam kaitannya dengan pemindahan 420 satwa KBS ke 6 LK yang diduga melanggar hukum ini, Sudarmadji berpegang PP tersebut. Sewaktu ditanya M Sholeh selaku penasihat hukum pemohon tentang aturan apakah boleh LK yang sudah dicabut izin konservasinya melakukan pertukaran atau pemindahan satwa, Sudarmadji menjawab tidak boleh.
"Pasal 32 ayat (2) berbunyi Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh dan antar Lembaga Konservasi dan Pemerintah," ucap Sudarmadji.
Selanjutnya, M Sholeh mengajukan pertanyaan apakah pertukaran satwa dilindungi dengan kompensasi seperti pembangunan museum, kendaraan bermotor, atau uang tunai melanggar aturan, Sudarmadji menjawab melanggar aturan. Lelaki yang mempunyai sertifikat internasional rencana manajemen Taman Nasional dari Japan International Cooperation Agency tahun 2001 berpedoman pada Pasal 33 ayat (1).
"Bunyinya Pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan antara satwa dengan satwa, atau tumbuhan-tumbuhan. Pertukaran satwa nilainya juga harus setara yang ditentukan oleh tim penilai," terangnya.
M Sholeh juga bertanya apakah pertukaran satwa Appendix I seperti Komodo, Harimau Sumatera, dan Orang Utan harus seizin Presiden, Sudarmadji membenarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 34. Tim penasihat hukum termohon, Joko Setiyono hanya mengajukan satu pertanyaan pada Ahli apakah pemindahan akibat over populasi tidak termasuk kriteria pemindahan dalam rangka penyelamatan di luar habitatnya. Ahli Sudarmadji mengatakan tidak dipersyaratkan supaya dilakukan pemindahan dalam rangka penyelamatan, melainkan hanya pemindahan dalam rangka pertukaran semata.
Usai persidangan Sudarmadji berpendapat bila pemindahan satwa 420 satwa di KBS ke 6 LK menurutnya banyak terjadi pelanggaran hukum seperti diatur di PP Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar seperti yang dia sampaikan dalam persidangan. Sedangkan penasihat hukum termohon, Joko Setiyono memilih tidak mengomentari keterangan Ahli saat ditanya wartawan. (Ban)