Nasabah Merugi Miliaran Rupiah, Pengacara: Kita Akan Gugat Pihak BRI

 





Madiun- Nasabah bank bernama Dewi Elyta Sari mengaku rekeningnya di blokir oleh pihak BRI Cabang Madiun  dan mengalami kerugian  Miliaran Rupiah 


Dewi mengatakan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan tanpa prosedur. Akibatnya, ia mengaku tidak bisa menjalankan bisnisnya dan merasa dirugikan oleh pihak BRI.


"Petugas Bank BRI pernah mendatangi rumah saya, untuk meminta tanda tangan soal penutupan Cek dan Giro. Padahal Gironya saja masih belum jadi, kok malah minta penutupan, anehkan," papar Dewi.


Dewi menjelaskan bahwa,  ia pernah memohon pembukaan blokir rekeningnya melalui sopir pribadinya ke BRI, tapi tetap di tolak.


Sementara itu,  Pengacara Dewi, Masri Mulyono SH MH menyatakan bahwa, pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak BRI kepada Kliennya, tanpa mengindahkan prosedur dan mekanisme yang benar .


"Terkait pemblokiran rekening, kita akan tempuh jalur hukum dan akan melakukan gugatan pihak BRI ke Pengadilan," ungkap Masri Mulyono.


Sedangkan pihak Bank BRI Cabang Madiun yang bernama Malik, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan, terkait aturan prosedur dan mekanisme pemblokiran rekening pribadi milik Dewi. (Jhon) 




 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement