BATULICIN - Diskusi Jaga ASN Digelar secara Virtual sebagai bentuk kerja sama Universitas negeri Lambung Mangkurat dengan Indonesian Association For Public Administration ( IAPA). Senin (16 /11/2020). Diskusi mengadirkan beberapa narasumber diantaranya Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr.Pramusinto.MDA serta Direktur IAPA EWA. Erlin Mulyadi.
Webiner ini tersambung dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri Plh. Sekda Tanbu DR. Ambo Sakka serta Kepala BKD setempat Dahliansyah.S.Sos serta sejumlah pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, diruang DLR kantor Bupati.
Dikatakan Prof. Dr.Pramusinto.MDA. Persoalan neteralitas ASN menjadi PR besar bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam hal menjaga aparatur tersebut agar tidak terjebak dalam politik praktis.
Pihaknya membeberkan, KASN sudah mencatat ada 857 laporan ASN yang melakukan pelanggaran.Meskipun level pelanggaran yang berbeda dengan terdiri dari ringan sedang hingga berat. Sementar dari 857 yakni 626 telah menjalani proses hingga mendapatkan rekomendasi sangsi atas pelanggaran.
"Dari tindaklanjut ini kita harapkan pihak pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menindaklanjuti.Meskipun dari 626 ini tidak semuanya ditindaklanjuti hanya 470 atau 76 persen ditindaklanjuti.
Harapannya lagi, semoga dengan sisa waktu yang pendek ini pihak PPK agar tetap konsisten menindaklanjuti. Pihaknya pun terus mengingatkan bila hal tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan berpengaruh pada karier ASN bersangkutan.
"Misalnya, kenaikan pangkat akan terkendala dan lebih susah lagi menyangkut promosi sebuah jabatan dan kalau itu tetap tidak ditindaklanjuti maka pihak kami akan minta tolong pada Kemendagri untuk mengingatkan Kepala Daerah nya, dimana sangsi bagi Kepala Daerah pun akan diterima seperti penghentian hak keuangan sementara dalam 3 bulan hingga 6 bulan atau pengambil alihan kewenangan tertentu dari Pemerintah Pusat,"sebutnya. Lanjutnya, posisinya sudah jelas bahwa bila ASN melanggar maka ada sangsi yang akan diterima.