Surabaya- Walaupun, dipastikan bahwa, spanduk raksasa pasangan Cawali Cawawali Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU), yang terpasang di Jalan Tunjungan Surabaya menyalahi aturan.
Anehnya, Bawaslu hanya memberikan surat peringatan, tanpa melakukan eksekusi Alat Peraga Kampanye (APK) milik MAJU.
"Ya habis rekap, terakhir tanggal 18 November 2020, ya tanggal itu kan ada acara rekap se-Surabaya," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, ia mengatakan jika pada pekan kemarin, pihak Bawaslu akan melakukan pencopotan spanduk, namun spanduk raksasa tersebut, masih terpasang di lokasi.
"Harus ada prosesnya, salah satunya kami mengirim surat peringatan ke bersangkutan (tim pemenangan Paslon nomor urut 02 - Red), belum ada balasan juga dari bersangkutan," tandasnya.
Dia membenarkan, jika bangunan itu masuk dalam bangunan Cagar Budaya. Namun pihaknya tak melihat dari sisi itu.
"Kami enggak melihat status gedungnya, tapi benar itu Cagar Budaya, tapi kalau lokasinya memang ada larangan memasang APK di Jalan Tunjungan," ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, jika ada beberapa bangunan, yang tidak boleh dipasangi, atau dipergunakan sebagai ajang kampanye.
"Kami sudah menggaris bawahi, jika tempat pendidikan, gedung pemerintah, tempat ibadah itu jelas akan langsung kami turunkan," tambahnya. ( Ham)