SURABAYA - Sidang Lanjutan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan agenda pembuktian terpaksa ditunda oleh, Johannis Hehamony selaku, Mejelis Hakim lantaran, PT.Citraland selaku turut tergugat melalui Penasehat Hukumnya sampaikan dipersidangan bahwa pihaknya terkendala kesulitan meng-akses isi putusan sela yang tertuang dalam layanan E-Litigasi (on-line).
Sedangkan, Slamet (mantan Kades) pihak tergugat dan para pihak turut tergugat lainnya, yaitu BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak menyampaikan kendala mengakses isi putusan sela layanan via E-Litigasi.
Dipersidangan yang bergulir hanya beberapa menit dengan agenda pembuktian terpaksa tidak bisa dilanjutkan karena salah satu pihak turut tergugat PT.Citraland menyampaikan, bahwa belum mengetahui isi putusan sela lantaran terkendala tidak bisa mengakses layanan E-Litigasi.
Hal tersebut, oleh Majelis Hakim menghentikan persidangan untuk sementara waktu guna para pihak untuk mengunjungi layanan informasi atau layanan E-Litigasi setelahnya kembali untuk melanjutkan persidangan. Sayangnya, hanya pihak penggugat yang tampak getol mencari informasi E-Litigasi.
Melalui layanan E-Litigasi tampak bahwa situs E-Litigasi tidak bisa diakses sehingga kedua pihak (penggugat dan tergugat maupun turut tergugat) kembali ke persidangan. Dalam hal ini, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan dan sidang lanjutan tidak bisa ditentukan waktunya sampai para pihak bisa mengakses isi putusan sela.
Secara terpisah, 4 ahli waris Bodin P Tarib yang didampingi oleh Syarifuddin Rakib dan Abdullah Zaeni selaku Penasehat Hukum penggugat kepada para awak media menyampaikan, pada medio 4 November 2020 dipersidangan pihak PT.Citraland selaku, turut tergugat menyatakan keberatan bergulirnya sidang agenda pembuktian karena belum mengetahui isi putusan sela.
Lebih lanjut, bila mengutip keterangan panitera," bila dalam E-Litigasi telah terjadwal pada medio 4 November 2020 adalah agenda sidang agenda pembuktian berarti nota keberatan atau eksepsi pihak turut tergugat (PT.Citraland) ditolak," bebernya.
Terkait, tertundanya persidangan maka pihak tergugat maupun turut tergugat memilih langsung pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya. Masih menurutnya, bila terjadwal sidang agenda pembuktian sebenarnya cukup jelas eksepsinya ditolak tetapi entah mengapa mereka (turut tergugat) masih ingin mengetahui isi putusan sela. Adapun, eksepsi yaitu, apakah dalam perkara ini Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang menangani perkara.
Putusan sela menyangkut kompetensi absolut apakah Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang menangani perkara ini atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga perlu diputuskan kewenangan ini melalui putusan sela.
Ia menambahkan, sejak awal semua pihak diberitahu oleh Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengakses E-Litigasi. Untuk diketahui, semua para Penasehat Hukum masing masing sudah memiliki akun sehingga akun tersebut mengikat tiap individu para Penasehat Hukum.
Ia menilai, kesalahan tekhnis khususnya, dalam perkara gugatan 4 ahli waris Bodin P.Tarip menurut informasi telah terjadi penumpukan yang semestinya informasi putusan sela harus sudah di verifikasi oleh panitera namun, belum dilakukan verifikasi maka terjadi penumpukan sehingga untuk mengakses isi putusan sela terjadi kendala guna meng-upload isi putusan sela.
Bisa dibayangkan, tidak bisa diaksesnya isi putusan sela maka berdampak sidang tertunda tanpa ada batas waktu yang ditentukan." Sidang akan dilanjutkan bila pihak turut tergugat bisa meng-upload isi putusan sela," imbuhnya. Atas peristiwa ini, " 4 ahli waris Bodin P Tarib merasa kecewa karena sidang tertunda hanya gegara kesalahan tekhnis," pungkasnya. (Ban)