“Menolak eksepsi dari pihak terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi serta barang bukti dalam perkara ini,” kata ketua majelis hakim I Ketut Suarta di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (12/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, ketua tim penasehat hukum terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, Yafet Kurniawan mengatakan menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Kata dia, perkara yang menjerat kliennya tersebut murni peristiwa perdata dan bukan pidana. “Saya menghargai putusan majelis hakim. Saya yakin dapat membuktikan kalau klien saya benar-benar tidak bersalah.” kata Yafet ditemui setelah sidang.
Menurut Yafet, untuk perkara penjualan tiga bidang tanah di desa Karang Joang, Balikpapan dengan total luas 46.228 meterpersegi tersebut tidaklah fiktif. Sebab antara kliennya, yakni Liem Inggriani dengan Oenik Djunani Asiem, selaku pihak pelapor atau korban sudah mengantongi kesepakatan.
“Kesepakatan itu berisi menjual tanah mana yang akan dijual, harganya pun sesuai dengan kesepakatan yakni dengan harga Rp 35.000/ meterpersegi atau Rp. 1.617.980.000. Kesepakatan itu tidak mungkin fiktif, sebab ditandatangani oleh kedua bela pihak yakni Liem Inggriani Laksmana dengan Oenik Djunani Asiem,” papar Yafet.
Ditambahkan Yafet, surat kesepakatan menjual tersebut juga dibuat secara bersama-sama oleh keduanya pada 17 Maret 2008. Sedangkan untuk pelaksanaan penjualannya ditandatangani pada September 2008 di hadapan notaris.
“Tanda tangan penjualan dilakukan bersama-sama di notaris. Jadi menurut saya ini murni peristiwa perdata. Saya juga mempunyai bukti penerimaan uang sebesar Rp 1.617.980.000 yang ditandatangani oleh klien kami Liem Inggriani Laksmana dan Phien Thiono,” pungkasnya.