Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur


SURABAYA - Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di pergudangan Sidomulyo jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo, Jawa Timur. Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon/DPO selama 3 tahun dengan identitas sebagai berikut : 

Nama : Asmadi

Tempat lahir : Sidoarjo

Tanggal lahir : 15 Nopember 1964 (55 tahun)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Pekerjaan : Swasta

Kewarganegaraan : Indonesia

Kasus Posisi Perkara : Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri". (menjiplak merk antena TV).

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Bahwa saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.

Demikian siaran pers dari kami untuk menjadi maklum.

Surabaya, 30 September 2020

Ttd

Kasi penkum. 

(Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement