Nama : Asmadi
Tempat lahir : Sidoarjo
Tanggal lahir : 15 Nopember 1964 (55 tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Kasus Posisi Perkara : Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri". (menjiplak merk antena TV).
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Bahwa saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.
Demikian siaran pers dari kami untuk menjadi maklum.
Surabaya, 30 September 2020
Ttd
Kasi penkum.
(Ban)