Nenek Siti Asiyah diputus Bersalah, Sahlan : Ini Tidak Adil

SURABAYA - Sidang Nenek Siti Asiyah (82) perkara dugaan Pemalsuan Akta Otentik digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada (22/10) dengan agenda putusan. Diruang Candra Pengadilan Surabaya Ketua Majelis Hakim Johannes Hehamony memutus terdakwa Nenek Siti Asiyah selama 43 hari. "Mempertimbangkan bahwa terdakwa dianggap bersalah, oleh karena itu terdakwa diputus selama 43 hari. Katanya.

Putusan tersebut lanjut Johannes, dikurangi masah tahanan rumah, selama 43 hari. Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa langsung mengajukan banding, "banding yang Mulia, ucap Sahlan selaku kuasa hukumnya.

Setelah sidang usai Sahlan Azhar, mengatakan, tadi ada beberapa unsur Tanggapan atas pertimbangan hakim diantaranya. Bahwa dalam pertimbangan Hakim menjelaskan "nenek dengan sadar datang kepolda membuat laporan kehilangan" hal itu tidak benar dan bahwa yang benar sesuai dengan fakta persidangan setelah suami meninggal beliau mengurus tanah datang ke lurah setelah dari kelurahan beliau diminta Bu Lurah urus surat keterangan hilang karena surat beliau tidak diketahui setelah suami meninggal

Sahlan menambahkan hakim mengatakan juga terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263. "padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua sehingga unsur kealpaan tentunya semestinya dipertimbangkan hakim selain disuruh Bu Lurah, ada Surat keterangan hilang dipolda sudah sesuai syarat formil yang ada dipolda sehingga dikeluarkan oleh polda 

Dalam perkara ini yang agak nyeleneh tadi hakim mengatakan, klien saya itu katanya ada orang orang yang memanfaatkan disekitar beliau sehingga menjadikan ibuk (terdakwa-red) menjadi tameng, jelas-jelas ibuk itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, gak ada orang lain, orang lain hanya membantu saja

Selain itu Hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan bahkan Hakim mengatakan ditempat itu katanya keselurahannya eigendom, klaim hakim itu saya kira secara sepihak, saya anggap putusan tadi kurang adil padahal Klien kita itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan. Hal ini juga sesuai surat balai harta peninggalan kota surabaya tgl 21 februari 2019 untuk egendom vervonding nomor 7159 berada ke daerah ketintang bukan di gayungsari. Pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement