Tulungagung. Terhitung mulai satu oktober Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Narkotika total 106,96 gram, pil doubel L 107.05 butir, pisikotrofika jenis klonazetam 20 butir, alplazolam 19 butir, alkanak 24 butir, 3 buat timbangan di gital, 6 buah pipet kaca, 2 alat hisap, 6 buah handphone dan uang Rp 55.5 ribu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Andri Setya P. SH, MH mengatakan, terhadap lima laporan polisi ( LP ) ada 6 tersangka diamankan. Dari lima LP, sindikat narkoba dalam lapas Tulungagung pelakunya berbeda beda tidak ada kaitan dengan LP satu dan LP lainnya.
"Sindikat narkoba napi dalam lapas akan terus kita lidik," ujar Andri saat jumpa press, Kamis ( 22/10 ) di Polres Tulungagung.
Menurutnya, modus yang berhasil di ungkap adalah, jaringan kurir yang mengantar barang ke napi lapas Tulungagung. Caranya dengan
Memasukan kedalam kerupuk bakar, saat dibuka ditemukan dua poket dengan berat 5,28 gram dan 5,26 gram.
"Ditemukan juga, dalam plastik pil doubel L sebanyak 60 butir dan sabu dua poket," terangnya.
Pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas kerja berat dari seorang Kanit Resnarkoba, IPDA Sutrisno SH, yang memimpin langsung giat penangkapan bersama anggota Resnarkoba Polres Tulungagung.
Alhasil, sudah menangkap 31 budak narkoba dan 20 pelaku narkoba dan miras dan membongkar dua jaringan narkoba. ( Dar / Nan)