Mantan Terpidana Oenik Djunani Berikan Kesaksian Dipengadilan


SURABAYA - Terdakwa Pasutri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar Laksomono kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Oenik Djunani Asiem di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (20/10/2020). Jakssa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Oenik Djunani Asiem selaku Korban.

Oenik Mengatakan ,Bahwa terhadap kedua terdakwa sudah kenal sekitar tahun 1990 an kerena merupakan teman dari ipar.Untuk pekara ini bermula adanya perjualan sebidang tanah yang sudah dijual oleh para terdakwa tetapi belum menerima bagian dari hasil penjualan tersebut.

"Padahal saat itu saya dan Liem Inggriani sudah sepakat berinvestasi untuk tanah dengan menyetorkan uang sebesar Rp.500 juta sehingga kepemilikan menjadi 2 atau 50%"katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari PN Surabaya.

Ia menambahkan hingga saat ini saya belum menerima hasil penjualan tanah tersebut padahal saat itu mereka para terdakwa mengatakan ada pembeli yaitu Pien Tihono dan disepakati dengan harga sekitar Rp.1,6 miliar. Saat JPU Darwis menyingung terkait pembayaran untuk SHM tersebut dengan cara apa.

Saksi menjelaskan waktu itu pembeli Pien Tihono dengan cara pencairan 3 cek Giro dan Informasi yang satu sudah cair sekitar Rp.500 juta dan untuk cek lainnya belum cair karena mundur atau tidak ada uangnya. "Padahal saat itu saya sudah tanda tangan pengikatan Jual Beli dihadapan notaris M Made Suta disaksikan oleh Kastiawan Wijaya (suami).

Saat Penasehat hukum terdakwa Yafet menanyakan terkait apakah sebenarnya saksi pernah mengajukan gugutan terhadap terdakwa tetkait masalah ini. "Iya benar saat itu dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan saya mendapat konsinyasi sebesar 33,35%, dengan total sekitar Rp.500 jutaan",ujarnya.

Ia menambahkan ini yang menjadi jagal harusnya saya mendapat 50 % kok cuma sekitar 33,35% dan hingga kini saya tidak mengabil uangnya tersebut dipengadilan. Saat majelis hakim menanyakan Kenapa saksi tidak mengabil Uang tersebut"saya baru tahu yang mulia",kelit saksi.

Lanjut dengan pertanyan penasehat hukum terdakwa apakah saksi pernah dipidana terkait permasalahan ini. "Iya benar saat itu saya mengajukan surat SHM yang awalny 3 SHM dijadikan satu nama atas saya sendiri ,karena sudah ada investasi dari Ibu liem rencana saya buatkan 2 SHM biar enak gitu",Kata Oenik.

Masih Oenik memaparkan saya berkordinasi dengan pihak BPN dan mereka yang membuatnya dan pengisian foam foam pengajuan sertifikat tandingan tampa saya baca dulu" jelas saksi ,"Itu kebodohan saya",Cetusnya.

Kemudian berapa kerugaian yang anda alami tanya JPU secara Material. "Ya sekitar 80 Miliar pak,Dengan Asumsi nilai tanah saat per meter 2 juta dikalikan luas sekitar 40 hektar",Ujarnya dengan santai.

Atas keterangan saski terdakwa mengatakan " 95 persen kererangan sakai banyak yang tidak benar.  Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Untuk diperhatikan Oenik melaporkan pidana ke Polda Jatim bulan juli 2009. Laporan dihentikan polda jatim dengan alsan ini ranah perdata ( SP2HP tgl 1 september 2009 ).

Putusan PN dan PT mewajibkan Inge membayar tuntutan Oenik berdasarkan ketetapan no 9 / Kons/2014/PN.Sby dan telah dilakukan dengan cara konsinyasi. Inge membayar 539 jt melalui bank BRI di pengadilan negeri surabaya. Sertifikat berpindah tangan dari pembeli Pien Thiono ke Hendra di th 2010 PJB di notaris Made Suta ). Dari Hendra dijual ke Edwin di th 2015 PJB di notaris Iwan Saleh.

Setelah membeli, Edwin tidak dapat membalik nama krn sdh diterbitkan sertifikat pengganti pemohon Oenik dgn alasan sertifikat hilang. Edwin melaporkan Oenik di polda jatim ,2016 pasal 263 dan 266 ( keterangan palsu akte authentik ).Selanjutnya dilimpahkan ke Balikpapan th 2017. Oenik di tahan dan disidangkan di PN Balikpapan. 

PUTUSAN :

- PN no 65/Pid.B/2019/PN Bpp , Vonis 3,6 th.

- PT no 98/ PID/2019 / PT SMR , Vonis 3 th.

- MA no 1029 K/PID /2019 , 

- Vonis 1,6 th.

Kastiawan disidangkan di PN Balikpapan.

PUTUSAN:

- PN no 256/Pid.B/2018/PN Bpp, Vonis 4 th.

- PT no 172/PID/2019 / PT SMR, Vonis bebas.

- MA no 331 K / PID /2020, Vonis 2 th.

Kastiawan sempat menjadi buron kejaksaan Balikpapapan. Dan berhasil ditangkap di Surabaya tgl 30 juli 2020. Dan di masukan ke rutan Medaeng hingga saat ini. Oenikpun pernah mnjadi DPO di akhir tahun 2018, sebelum ditangkap di Balikppan pada awal thn 2019,kini Oenikpun kini sudah bisa lega menghirup udara bebas setelah menjalani pidana srlama 18 bulan penjara. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement