Masing masing saksi menceritakan segala yang dialaminya. Saksi menerangkan sewa menyewa mobil di rental saksi serahkan ke saksi Huda ( supir ) dengan biaya Rp 850 ribu, terangnya. Dalam kesaksiannya Saksi Huda disuruh menanda tangani lembaran kertas, yang mana saksi tidak mengetahui isi berita yang di tanda tanganinya lebih satu kali. Hakim anggota sempat mencecar keterangan saksi dengan surat yang di katakan saksi hanya disuruh tanda tangan dan kronologi penyitaan mobil berbuntut panjang.
Usai sidang, penggugat di konfirmasi, semua sudah diserahkan ke penasehat hukum, katanya. Sedangkan tergugat wahana ottomitra multiartha di dampingi WOM Cabang Tulungagung di konfirmasi, belum bisa memberikan keterangan, karena belum ada putusan perkara atau putusan hasil sidang, singkatnya.
Di ungkapkan Pengacara Sintua Radjawane,SH parnert Advocate & Legal Konsultant terangnya, ini sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan putusan MK nomor 18/PPU/ XVII/2019 eksekusi fiducia dapat di lakukan kreditur, apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Dalam wanprestasi debitur menyerahkan dengan sukarela obyek jaminan fidusia setelah adanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, tegasnya.
Dengan eksekusi jaminan fiducia dalam pasal 47, ayat 1, nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan paling tidak memberikan peringatan sesuai dalam jangka waktu perjanjian pembiayaan perkara, a guo pasal 9, ayat 2, perjanjian pembiayaan nomor 1095120190700515, jelasnya.
Kemudian lanjutnya, kreditur dapat memberikan peringatan tertulis apabila debitur mencederai janji pertama melalui lisan atau telpon atau tatap muka, melakukan tertulis jangka 7 hari sejak kejadian dan 14 hari serta 21 hari, tetapi, kreditur hanya mengingatkan tertulis segera membayar tunggakan selama dua hari tanggal 16 sampai 18 Juni 2020, tandas pengacara itu.
Berdasarkan otoritas jasa keuangan ( OJK ) 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclikal dampak covid-19, bahwa tindakan tergugat menarik obyek sengketa melemahkan ekonomi penggugat yang tidak sesuai dengan tujuan POJK. Dimana pemilik atas nama sudah mengajukan relaksasi OJK tidak di tanggapi tergugat. Kasus inipun sudah kita laporkan Kepolda Jawa Timur laporan nomor 66 diduga adanya tindak pidana, ucap Sintua ke Newsweek.
Kronologi, saksi April mempercayakan ke saksi Huda ( supir ) mencarikan mobil rental untuk dipakai bersama kelurga ke Bojonegoro. Kemudian saksi Huda membawa mobil rental yang disewa Rp 450 ribu dari Santoso rental. Selanjunya saksi, membawa saksi sekeluarga nenek, ibu, anak 7 tahun dan balita. Baru perjalanan doho kelurga bermaksud makan di fkc kediri.
Sedangkan saksi menunggu bersama mobil di tempat parkir. Tiba tiba mobil fazero berhenti di belakang mobilnya, lima orang laki laki berpakaian preman turun mengaku petugas dari Wom, salah satunya di ketahui bernama Rendra, menanyakan STNK mobil atas nama Sriyani yang disewanya, terang saksi.
Kemudian saksi di minta menandatangani surat ikut kekantor mau memoto mobil yang disewanya. Supaya aman melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro. Saksi yang menolak keinginan kelima preman tersebut mendapat berbagai tekanan. Bila saksi tidak bersedia mengikuti keinginan pelaku. Dengan di kelilingi lima orang saksi mencoba menghubungi santoso rental asal mobil yang di sewanya.
Di saat saksi menghubunginya salah satu pelaku merampas ponselnya. Mobil inova warna silver atas nama Sriyani yang di incar ternyata ada tunggakan angsuran, ungkapnya. Dalam keadaan tertekan saksi bersama mobil dan penumpang di giring mobil Pajero ke kantor, sampai di jalan saksi di pepet mobil yang tidak saksi kenal.
Setibanya di kantor saksi langsung disuruh masuk, disuruh menanda tangani beberapa lembar kertas tanpa memperlihatkan isi surat yang di tanda tangani saksi. Saat itu saksi terkejut kunci, STNK, serta penumpang diturunkan dan mobil di masukkan kedalam gudang. Atas kejadian itu saksi sempat menghadang agar jangan di lakukan. Malah dari salah satu pelaku membentaknya minggir kalau tidak tak tabarak, ucap saksi.
Sebelum hakim mengetuk palunya tiga kali, menandakan sidang di tutup secara resmi, sidang dibuka kembali minggu depan, para pihak berperkara diminta pukul setengah sepuluh sudah hadir kepersidangan bila tidak hadir dengan waktu yang ditentukan sidang akan kita tunda, tegas hakim mengingatkan. (Dar/Nan)