MAGETAN - media online Kabupaten Magetan yang tergabung dalam Media online Indonesia (MOI)mengadakan Dialog Publik dengan tema Peran Media online dalam menangkal berita Hoak dan Radikal yang bertempat di Hotel Putra Nirwana dengan narasumber Ketua MOi Jawa timur Agung Santosa,Bupati Magetan Dr.Drs Suprawoto SH.MSi.Kepala dinas Kominfo Saif Muklison,Kepala Kesbangpol Iswahyudi Yulianto.
Dalam cara dialog publik selain dari Anggota MOi sendiri juga ada IJM(ikatan Jurnalis Magetan) Iwamag (ikatan Wartawan Magetan)PWI Magetan.hadir pula dari jurnalis trenggalek dan Ngawi.(12/9/2020). Jurnalis mempunyai tujuan sama sebagai kontrol social, corong masyarakat, mencari, mengolah, menyajikan berita ke public. Kesemuanya itu bisa dicapai jika setiap awak Media dibekali dan memegang kuat UU PERS NO 40 TAHUN 1999. Mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan ‘Gagasan dan Informasi’.
Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutannya mengatakan. “Sewaktu saya menjabat di Kementrian Kominfo berhasil mencetuskan Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Undang-undang ITE dibuat bertujuan agar setiap warga negara menghargai harkat dan martabat bagi warga negara yang lain. Bila tidak dibuat Sanksi Hukum, maka besar kemungkinan banyak yang memberikan informasi di dunia maya, terutama di medsos,” Ujarnya
Di kesempatan yang sama Kepala Bakesbangpol dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan mengajak para Jurnalis yang ada di Magetan untuk sama-sama menjaga Magetan menjadi Indah Rapi dan Aman serta Kondusif. Ketua MOI Jatim Agung Santoso, “Dewan Pers tak pernah minta Verifikasi Media, syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah,” Kata Agung.
Jawaban tegas dari Ketua Media Online Indonesia (MOI) Jawa Timur, saat ada pertanyaan dari Staf Humas Pemkab Magetan, Eko, saat ‘Diskusi Publik’ membahas berita ‘Hoax dan Radikal’ bersama para wartawan di Magetan (12/09/2020) tersebut, mengutip dari jawaban Ketua Dewan Pers M. Nuh (6 Februari 2020) saat pertemuan Pimpinan Redaksi Media dengan Dewan Pers jelang HPN (Hari Pers Nasional) 2020 di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Pernyataan M. Nuh tersebut ketika ada Pimpinan Redaksi menanyakan adanya permintaan dari Dewan Pers kepada Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan Media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menambahkan, “Selama Media tersebut merupakan sebuah Perusahaan berbadan Hukum tidak ada masalah,” Sambung Hendry.
Seperti diketahui dari hasil Roadshow Agung Santoso Seri V yang melakukan diskusi dengan Pemilik Media, Pimpinan Umum, Kepala Biro sekitar 20 Kabupaten/ Kota banyak mengeluh Humas juga Kominfo masih berorientasi pada ‘Verifikasi Dewan Pers’, bahwa kalau kerjasama dengan Pemerintah Daerah harus terverifikasi Dewan Pers. Padahal dijelaskan Dewan Pers sudah jelas penjelasannya kalau Pemerintah Daerah berkerjasama dengan Media, cukup berbadan hukum.
“Kalau Pemerintah Daerah masih berkelit karena kebijakan, maka Pemerintah Daerah harus punya Dasar Hukum yang kuat, jika menolak Media yang belum Terverifikasi oleh Dewan Pers, bukan hanya berlindung pada kebijakan Pemerintah Daerah,” Tegas Agung yang juga di kenal Ketua Asosiasi Pengelola Parkir (Aspeparindo) Jatim.