Bangkalan, Jatim - Proyek lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Bangkalan (Ruas Jalan Modung - Kedundung) tahap III akhirnya memutuskan salah salah kontraktor sebagai pemenang. Dengan hasil, nilai HPS (Harga Penentuan Sendiri) Rp 12,523 miliar dari nilai pagu paket Rp 15 miliar yang ditentukan.
Namun, dalam proses lelang yang dilakukan melalui laman lpse.jatimprov.go.id tersebut, diduga kuat ada indikasi masalah. Pasalnya, PT Putra Ananda yang seharusnya menjadi pemenang lelang justru dinyatakan kalah.
Dilansir dari laman lpse.jatimprov.go.id, bahwa proyek Peningkatan Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Bangkalan (Ruas Jalan Modung - Kedundung) tahap III tersebut, berada di bawah kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Proyek lelang dengan nilai pagu paket Rp 15 miliar dari sumber APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) itu diikuti sebanyak 114 peserta.
Pada lelang yang dibuat tanggal 09 Juli 2020 itu memutuskan bahwa PT Putra Ananda berada di urutan pertama. Karena, dokumen harga penawaran yang diajukan mereka terbukti paling rendah, yakni Rp 8,511 miliar.
Namun demikian, dokumen penawaran yang diajukan PT Putra Ananda digugurkan dengan alasan kewajaran harga (Tidak dapat memberikan bukti perolehan harga Aspal langsung dari distributor aspal.
Salah satu narasumber di PT Putra Ananda yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan kecewa atas hasil evaluasi dan penetapan pemenang lelang. Karena itu pihaknya mengaku sempat melayangkan surat sanggahan dan keberatan dengan nomor 64/PA/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada kelompok kerja pemilihan barang/jasa pemerintah, Unit Layanan Pengadaan BPWS.
"Dalam pelaksanaan pelelangan ini kami menilai banyak sekali indikasi yang mengarah untuk mengkondisikan salah satu perusahaan sebagai pemenang lelang dan yang jadi pertanyaan kami apakah perlakuan kepada kami sama dengan yang dilakukan kepada pemenang lelang? Mohon kepada istansi terkait meluruskan masalah ini," begitu isi dalam surat yang ditandatangani langsung Direktur Utama PT Putra Ananda, Nadaruddin.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa karena pekerjaan ini adalah pengaspalan jalan dengan produk akhir aspal AC-WC, secara otomatis PT Putra Ananda bekerjasama dengan salah satu perusahaan pemilik AMP. Tentunya material Hotmix yang dibeli itu sudah termasuk peralatan dan penghamparan material AC-WC sampai selesai terhampar padat.
Di samping itu pula, PT Putra Ananda sebelumnya juga telah melampirkan surat penawaran harga dari AMP yang menyatakan bahwa harga yang diberikan itu untuk semua jenis aspal adalah harga terhampar dan masih jauh di bawah harga penawaran. Artinya, harga penawaran yang diajukan PT Putra Ananda dalam lelang itu dapat dipertanggungjawabkan.
"Masalah digugurkan kami tidak dapat memberikan bukti perolehan harga aspal langsung dari distributor aspal (pertamina, dll) itu karena kami dalam pekerjaan ini tidak membeli langsung aspal tersebut karena aspal sudah include dengan pekerjaan hotmix," isi penjelasan dalam surat tersebut.
Logikannya, pencampuran aspal panas sudah dilakukan di AMP dan yang menyiapkan semua dari suplier hotmix. Selain itu, harga yang diberikan oleh suplier hotmix adalah harga pertonase hotmix terhampar padat termasuk pekerjaan Lapis resap Pengikat - Aspal cair/Emulsi dan Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi. Selain itu, dalam dokumen juga dilengkapi harga material seperti Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Kelas B yang masih jauh di bawah harga penawaran lelang.
"Kami mohon kepada pihak terkait, terutama kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim termasuk LSM LIRA untuk memantau dan menyelidiki penyimpangan pelaksanaan pelelangan ini, agar terjadi pelelangan yang bebas dari KKN di tengah pandemi Corona," tutup isi surat tersebut.
Sebagai informasi, pada surat sanggahan dan keberatan yang dilayangkan PT Putra Ananda tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepala LKPP, dan Gubernur Jawa Timur. (Ham)