Pasca Pileg/Pilpres dan Pilkada 2019, Apa Yang Dilakukan Bawaslu Kota Madiun ?

MADIUN - Usai Pilkada Kota Madiun Tahun 2019 kemarin, selanjutnya apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun kisaran lima Tahun ke depan, ada sebagian warga masyarakat khususnya di Kota Madiun yang bertanya-tanya “ Lantas apa yang dikerjakan oleh Bawaslu yang sekarang masa jabatannya menjadi lima tahun ? “ . Demikian pertanyaan warga yang ingin tahu, terkait apa tugas Bawaslu Kota Madiun ke depan.

Wartawan media ini mencoba menanyakan perihal itu kepada Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko SH MH pada Rabu, 9 September 2020 di kantornya kemarin. Bersamaan saat wartawan ini mendatangi kantornya, Bawaslu sedang menggelar Rapat Dalam Kantor terkait Pembuatan Tutorial Penyelesaian Sengketa Acara Cepat ( PSAC ) bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Kota Madiun.

Menanggapi beberapa pertanyaan wartawan terkait tugas-tugas Bawaslu Kota Madiun pasca Pilkada kemarin, Kokok HP ( panggilan akrabnya ) menyatakan beberapa hal, antara lain; bahwa Bawaslu Kota Madiun tetap melaksanakan berbagai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya meski saat ini ada yang mengalami revisi akibat adanya Pandemi Covid 19 yang terutama berkaitan dengan terjadinya pengurangan anggaran akibat ada pengalihan anggaran untuk penanganan Covid 19 dari Pusat.

Namun demikian, menurut Kokok HP bahwa Bawaslu tetap bertugas, yang salah satu tugasnya adalah melakukan Pengawasan terkait Daftar Pemilih yang berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Dan Dispendukcapil ,yang setiap bulan harus di Update hingga nanti pelaksanaan Pemilu maupun Pemilukada , sesuai amanah Undang undang Pemilu No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu .

Bahwa dalam Undang-uUndang No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 104 E, Disebutkan bahwa Bawaslu mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten / Kota, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai Ketentuan perundang-undangan. Selain itu Bawaslu Kota Madiun saat ini tetap aktif melakukan Sosialisasi kepada masyarakat, tentang Pengawasan Partisipatif dan cara Berdemokrasi yang benar, seperti amanah Pasal 104 ( F) yang berbunyi ( Mengembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif ).

Sebagai contoh daerah tetangga Kota Madiun seperti; Ponorogo dan Ngawi yang saat ini tengah menggelar Pilkada, Bawaslu Kota Madiun juga melakukan pengawasan mengingat bukan tidak mungkin daerah sekitar tersebut mengadakan kegiatan-kegiatan politiknya di Kota Madiun mengingat Kota Madiun fasilitas Kotanya cukup representatif seperti Hotel dan tempat lainnya. Nah, ditambahkan oleh Kokok HP bahwa pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pemilukada di daerah sekitar, dilakukan pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kota Madiun.

Saat wartawan media ini melihat lihat fasilitas kantor Bawaslu Kota Madiun, disana juga sudah terdapat Ruang Pojok Pengawasan disalah satu area kantor Bawaslu, yang diperuntukkan untuk masyarakat secara umum, khususnya jika ada yang ingin memperoleh informasi dan pengetahuan tentang Pemilu, Data dan informasi. Dalam ruangan tersebut juga sudah disiapkan sarana Komputer dan buku buku serta juga dipergunakan sebagai ruang Diskusi dan acara lainnya. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement