TULUNGAGUNG - Dikonfirmasi, Camat Kauman, Wahyd Masrur, S.Sos.MM mengatakan, penjaringan perangkat Desa Batangsaren tetap di laksanakan tidak mungkin di tunda. Silahkan sebagai warga Negara mengikuti penjaringan tes perangkat. Adapun upaya hukum yang hendak ditempuh harus kita hormati, ucapnya Senin ( 21/9 ).
Pelaksanaan test perangkat desa telah di mulai pada Rabu ( 24/9 ) sebanyak enam desa Kauman, Batangsaren, Pucangan, Bolorejo, Kates, Banaran. Dimana pada Jumat ( 18/9 ) kemarin aksi damai LSM Kahuripan sebagai lembaga kontrol dan penyeimbang kinerja pemerintah turun ke jalan. Menyampaikan orasinya di depan kantor Desa Batangsaren diselingi dengan seni tarian.
Dalam orasi itu, diduga Undang - Undang ( UU ) Permendes dan UU tentang desa serta UU dibawahnya dilanggar. Lima orang non job jabatan tidak di mutasi membuat pernyataan tidak bersedia di mutasi penjaringan perangkat terus berjalan. Kepala Desa Batangsaren, Ripangi yang hadir menemui warga diminta menanggapi apa yang di sampaikan hari itu. Bukan perangkat dan bukan kasi, terang Daldiri di Jumat pagi itu.
Pemerintah Desa mendapat kewenangan memilih 12 orang, Kepala Desa 1 orang, Sekeretaris Desa 1 orang, Kaur 3 orang, Kasi 3 orang, Kasun 4 orang, Lanjutnya, somasi ini adalah sebuah peringatan. Sebagai warga negara taat hukum, taat berdemokrasi berdasarkan Pancasila. Maka sebagai warga yang baik akan menempuh jalur hukum menguji upaya hukum ke PTUN, bila perlu perbuatan melawan hukum ( PMH ), jelasnya.
Direktur Kahuripan berpesan Kepada seluruh masyarakat Batangsaren. Forum Komunikasi Masyarakat Batangsaren ( FKMB ) telah terbentuk. Masyarakat Batangsaren silahkan mengadukan pesoalannya. FKMB menampung segala aduan merekomendasikan ke pemerintahan desa menangani persoalan tersebut, terangnya. (Dar/Nan)