Dikatakan Bupati, berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat urusan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yakni urusan persandian, sebagai urusan wajib non pelayanan dasar.
Dijelaskannya, persandian adalah kegiatan dibidang pengamanan informasi rahasia yang dilaksanakan dengan konsep, teori dan seni ilmu kripto beserta ilmu pendukung lain secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
Sedangkan sertifikat elektronik tambahnya, adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan indentitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik dan dikeluarkan pihak penyelenggara sertifikasi elektronik.
Dari sisi penguatan hukumnya sudah termuat dalam peraturan badan siber dan sandi negara nomor 10 tahun 2019 tentang pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintah daerah.
"Dalam melaksanakan pengamanan sistem elektronik, pemerintah daerah wajib menggunakan sertifikat elektronik pada tiap layanan publik dan layananan pemerintah berbasis elektronik. Sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh BSSN atau lembaga penyelenggara sertifikasi elektronik dalam negeri yang telah diakui."sebutnya.
Perlu diketahui ungkapnya, penyelenggara persandian dilingkup Pemerintahan Daerah bertujuan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, keaslian serta tak ada pengingkaran informasi yang disandikan. Dia paparkan lagi, ada 3 tingkatan kerahasiaan dalam informasi yaitu informasi terbatas, informasi rahasia dan informasi sangat rahasia
"Masing masing tingkatan dipandang memiliki resiko terhadap keamanan nasional ,mengingat informasi daerah merupakan aset negara yang harus dikelola dan dijaga kerahasiaannya,tidak boleh bocor ,maka ini adalah momen bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna memulai tahapan pengelolaan informasi yang diawali dengan bimbingan tekhnis,"tandasnya.
"Kedepan dengan pengelolaan persandian secara bersama SKPD dibawah Diskominfo Tanbu diharapkan dapat mengelaminir permasalahan persandian ,kebocoran informasi dan minimnya sandi antar SKPD,"tutupnya.
Sementara itu, narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Layanan Sertifikasi Elektronik, BSrE, BSSN Sandhi Prasetiawan serta Sandiman Muda pada Subdirektorat Audit Keamanan Informasi, Mohamad Nur Afif, S.ST. (maiya )