Surabaya- Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon) Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin(MA)-Mujiaman, ditetapkan sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya oleh, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Surabaya.
Diketahui bahwa, Bapaslon Eri-Armuji diusulkan oleh PDIP, sedangkan Bapaslon MA-Mujiaman diusulkan oleh, koalisi 8 partai politik.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyatakan bahwa, kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan.
"Penelitian administrasi itu banyak item diantaranya, surat rekomendasi partai pengusul. Surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk bahwa paslon mampu dalam kesehatan jasmani rohani, sehingga memenuhi syarat sebagai paslon," katanya saat media breifing, Rabu (23/09/2020).
Sementara soal isu salah satu calon yang positif Covid-19, Nur Syamsi menjelaskan, bukan wewenang KPU. Memang ada syarat ketika, melakukan pendaftaran harus menyerahkan hasil Tes Swab negatif, dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU, sebagai salah satu tahapan pencalonan.
"Saat itu pihak rumah sakit menerapkan standart protokol sendiri dengan meminta bapaslon MA-Mujiaman menunda pemeriksaan. Karena terindikasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Lalu melakukan tes swab tanggal 17 September. Selang beberapa hari, pihak rumah sakit meminta kami menghadirkan bapaslon, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Nur Syamsi menyebutkan bahwa, tidak ada keharusan bagi calon, untuk melakukan Tes Swab di tempat tertentu.
"Tidak ada aturan soal itu. Calon bisa melakukan swab tes dimanapun di rumah sakit, klinik atau dokter pribadi. Tapi pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di RSUD Dr.Soetomo sebagai rumah sakit yang ditunjuk," tandasnya.
Perlu diketahui bahwa, setelah penetapan pasangan calon dalam tahapan Pilwali Surabaya 2020, lalu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Yang akan dilakukan tanggal 24 September di Hotel Singgasana. ( Ham)