Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuh masker, Senin (14/9/2020) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker. Di antaranya, di Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.
“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP. Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.
“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” paparnya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini pun menegaskan, bahwa yustisi seperti ini akan terus dilakukan setiap hari. Ia menilai hal itu penting dilakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam mengenakan masker. “Sementara ini kami terus lakukan di pagi hari di jam-jam masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 WIB,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, pihaknya bersama jajaran Kepolisian dan TNI akan terus gencar melakukan yustisi secara acak di berbagai tempat. Misalnya area publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat. “Jadi ke depan tidak hanaya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari,” tandasnya.
Sembari terus mengimplementasikan itu, Eddy mengaku tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahli hukum.
“Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Poin pentingnya yakni, terkait dengan pemberian denda administrasi. Kita Sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatan masyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan Covid-19,” terangnya. ( Ham)