Surabaya - Machfud Arifin - Mujiaman (MAJU) resmi mendaftarkan diri sebagai Cawali dan Cawawali Pilkada Surabaya di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman. Minggu sore (6//9/2020).
Machfud Arifin - Mujiaman berangkat ke KPU Surabaya dengan berjalan kaki secara rombongan, setelah sebelumnya berdoa di makam Mbah Bungkul.
Dari pantauan, ribuan orang mengantarkan paslon Cawali dan Cawawali yang didukung delapan partai yakni partai Nasdem, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, GOLKAR, PPP dan PAN. Sehingga instruksi protokol kesehatan cegah Covid-19 hampir tidak diikuti relawan dan partisipan MAJU.
Selain berkerumun, juga terlihat pendukung MAJU ada yang membuka maskernya, bahkan dalam acara arak-arakan ini, ada dua orang tua yang mengajak anaknya, untuk mendampingi Machfud Arifin - Mujiaman mendaftarkan diri ke KPU Surabaya.
Ketika ditanya, mengapa mengajak anaknya yang berusia 10 tahun untuk ikut mendampingi MAJU mendaftar di KPU Surabaya. Irma Eka menjelaskan bahwa dirinya ingin memberitahu putrinya mengenai sosok Machfud Arifin yang pernah membantu suaminya.
"Karena saya ingin balas Budi sama Bapak (Machfud Arifin), karena suami saya pernah ditolong sama beliau diantarkan ke Rumah Sakit. Ya biar tahu siapa pak MA," ujar Eka.
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu telah memberikan aturan mengenai larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye. Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Dan secara spesifik, larangan ini juga diatur di Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. ( Ham)