Sidang PPL Digelar

 
BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menggelar sidang panitia pertimbangan landeform (PPL). Sidang dibuka Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor diruang rapat BPBD Kab. Tanbu, Selasa (18/08/2020) Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.

Disampaikan Bupati,  sidang panitia pertimbangan landreform memiliki tujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah kepada orang yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat  memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial  ekonomi subyek redistribusi tanah

"Reforma agraria ini merujuk kepada penataan kembaali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai engan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat."ujar Bupati.

Lanjutnya, masyarakat harus mendapatkan atau memiliki setifikat  tanah atas hukum yang ada atas tanah yang dikuasai, baik tanah tempat tinggal maupun tanah perkebunan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sengketa dan konflik agraria.

"Realisasi landeform atau Redistribusi tanah untuk tahun 2019  ada 14 desa dengan subyek 1.900 kepala keluarga, dengan  jumlah bidang sebanyak 5000 bidang tanah dan luas 5.328 hektar."jelasnya. 

Diketahui untuk tahun 2020 target redistribusi tanah sebanyak 1500 bidang tanah

1.Desa maju makmur kecamatan batulicin 160 bidang

2. Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin 160 Bidang

3. Desa Guntung Kecamatan Kusan Hilir 120 Bidang

4.Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu 215 Bidang

5. Desa  Tibarau Panjang Kecamatan Kusan Hilir 305 Bidang

6. Desa  Saring Sungai Bubu  Kecamatan Kusan Hulu  600  Bidang

"Dengan memiliki sertifikat masyarakat bisa dengan mudah mewariskan apapun serta menjadikan anggunan yang disetujui untuk membantu kredit usaha."tuturnya.

Sementara itu sidang PPL  dihadiri pihak BPN Kabupaten Tanbu, jajaran Dinas SKPD terkait serta jajaran  instansi vertikal  terkait.   

Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Endah Norcahya menjelaskan.Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para  penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan dan bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat.

Tujuan Redistribusi sambungnya,yakni meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakannya secara aktif. ‘Sebagai pencapaian tujuan yaitu memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hak hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan,’ungkapnya. (maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement