BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) setempat menggelar sidang panitia pertimbangan landeform
(PPL). Sidang dibuka Bupati Tanah Bumbu
H.Sudian Noor diruang rapat BPBD Kab. Tanbu, Selasa (18/08/2020)
Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Disampaikan
Bupati, sidang panitia pertimbangan landreform memiliki tujuan untuk
mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah
sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah kepada orang yang
memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan
keadaan sosial ekonomi subyek redistribusi tanah
"Reforma
agraria ini merujuk kepada penataan kembaali struktur penguasaan,
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan
melalui penataan aset disertai engan penataan akses untuk kemakmuran
masyarakat."ujar Bupati.
Lanjutnya, masyarakat
harus mendapatkan atau memiliki setifikat tanah atas hukum yang ada
atas tanah yang dikuasai, baik tanah tempat tinggal maupun tanah
perkebunan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sengketa dan konflik
agraria.
"Realisasi landeform atau Redistribusi
tanah untuk tahun 2019 ada 14 desa dengan subyek 1.900 kepala
keluarga, dengan jumlah bidang sebanyak 5000 bidang tanah dan luas
5.328 hektar."jelasnya.
Diketahui untuk tahun 2020 target redistribusi tanah sebanyak 1500 bidang tanah
1.Desa maju makmur kecamatan batulicin 160 bidang
2. Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin 160 Bidang
3. Desa Guntung Kecamatan Kusan Hilir 120 Bidang
4.Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu 215 Bidang
5. Desa Tibarau Panjang Kecamatan Kusan Hilir 305 Bidang
6. Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Hulu 600 Bidang
"Dengan
memiliki sertifikat masyarakat bisa dengan mudah mewariskan apapun
serta menjadikan anggunan yang disetujui untuk membantu kredit
usaha."tuturnya.
Sementara itu sidang PPL
dihadiri pihak BPN Kabupaten Tanbu, jajaran Dinas SKPD terkait serta
jajaran instansi vertikal terkait.
Kepala
BPN Kabupaten Tanah Bumbu Endah Norcahya menjelaskan.Redistribusi tanah
adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah
ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para
penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan dan bertujuan untuk
memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat.
Tujuan Redistribusi sambungnya,yakni meningkatkan taraf hidup rakyat khususnya penggarap dengan mengusahakannya secara aktif. ‘Sebagai
pencapaian tujuan yaitu memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus
memberi kepastian hak hak atas tanah kepada subyek yang memenuhi
persyaratan,’ungkapnya. (maiya)