SURABAYA - Sidang perkara perdata No
479/Pdt.G/2020/PN.Sby, antara Tarip dkk melawan Slamet Mulyosari, Kepala
Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya, kembali
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang
ini hanya beragendakan perubahan surat gugatan. Tarip dkk sebagai pihak
penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Syarifudin Rakib, sedangkan Slamet
Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota
Surabaya sebagai pihak tergugat dan turut tergugat diwakili masing-masing
penasehat hukumnya.
Saat
ditanyai poin apa yang berubah dari agenda hari ini, Syarifudin Rakib
mengatakan bahwa perubahan gugatan hanya sekadar masalah teknis saja dalam
penulisan gugatan."Perbaikan gugatan secara tekhnis di benarkan dalam
hukum acara peradilan dan merupakan hak dari penggugat. Mengacu pada
yurisprudensi putusan MA No.209K/Sip/1970, biar gugtan lebih sempurna,"
ungkapnya usai sidang. Rabu (5/8/2020)
Selain
itu, Syarifudin mengatakan bahwa para penggugat meminta agar hakim menyatakan
SHGB No.1064 yang diterbitkan BPN Surabaya 1 atas nama Citraland
cacat hukum dan tidak punya kekuatan mengikat."SHGB No 1064 atas nama
Citraland itu cacat hukum dan tidak punya kekuatan mengikat," tandasnya.
Tarip
dkk mantap menggugat ganti rugi sebesar Rp 311,240 miliar kepada Slamet
Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota
Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Diceritakan
oleh Syarifudin Rakib, diidusun Kalijaran, Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut
Karangpilang) Kecamatan Sambikerep, Surabaya terdapat 5 bidang tanah sawah dan
tanah kering milik Bodin P Tarip yang dikelolah atau digarap oleh Bodin P Tarip
beserta anak-anaknya. Hal itu diketahui dan disebutkan juga dalam Petok D No.
61 Kelurahan Sambikerep dengan beberapa Persil.
Bodin
P Tarip kemudian meninggal dunia pada 8 September 2010, sesuai Akta Kematian No
3578-KM-27112012.0040 yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil 27 November 2012
dengan meninggalkan 4 orang anak yakni, Tarip (75), Rupi (68), Misri (54) dan
Sladi (52).
"Berdasarkan
penetapan waris Pengadilan Agama Surabaya No 1224/Pdt.P/2014/PA.Sby tanggal 4
Nopember 2014 sekarang keempat anak dari Bodin P Tarip kedudukan hukumnya
selaku para penggugat," ungkap Syarifudin.
Menurut
Syarifudin, alasan ahli waris Bodin P Tarip mengajukan gugatan ke PN Surabaya
dan menuntut agar 5 bidang tanahnya dahulu direkayasa oleh Slamet Mulyosari
mantan lurah tahun 1990 sekaligus tergugat satu.
Dengan
kompensasi sejumlah uang yang secara nyata dan jelas tertulis dalam Petok D No.
61 yang pernah dilegalisir oleh Kepala Kelurahan Indah Purwaningsih. S.Sos pada
3 Juli 2017. "Indah Purwaningsih sekarang sudah dimutasi, mutasi itu
terjadi setelah enam bulan dia melegalisir Petok D milik Bodin P Tarip,"
sambungnya.
Syarifudin
juga memaparkan telah terjadi rekayasa, dibuktikan dengan adanya
coretan-coretan pada Petok D No.61 Kelurahan Sambikerep (dahulu disebut
Karangpilang) yang menyebutkan mutasi, namun faktanya dasar mutasi tersebut
dibuat peralihan, dengan merubah 5 nomer persil, :
Tanah Sawah : Persil No 170 S kelas
II dimutasi ke Persil No 1484 dan Persil No 1485. Persil No 170 kelas II
dimutasi ke Persil No 2138.
Tanah Kering : Persil No 136 D kelas I
dimutasi ke Persil No 2303. Persil No 138 D kelas II dimutasi ke Persil No 2138.
"Akibat
dari rekayasa yang merupakan perbuatan melawan hukum tersebut, maka pada
Persil-Persil yang dimutasi itulah yang diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan
Surabaya (BPN 1) dan telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1064
atas nama Citraland (turut tergugat I). SHGB No 1064 tersebut merupakan
sertifikat induk, yang kemudian oleh Citraland diajukan pemecahan lagi untuk
International Culture School (turut tergugat III)," pungkasnya. (Ban)