BATULICIN
- Berbagai upaya Pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran
Covid 19 kian masif. Sebagai geberakannya, Kabupaten Tanah Bumbu akan
menyebarkan 1 juta Masker ke tiap Desa dan Kelurahan.
Pada
rapat persiapan pelaksanaan Gebrak Masker antara Bupati Tanah Bumbu H.
Sudian Noor bersama Tim Penggerak PKK, serta sejumlah Kepala SKPD
terkait, Kamis (14/08/2020 ) diruang DLR BPBD setempat. Sejatinya telah
merumuskan tekhnis gebrakan tersebut.
Dikatakan
Bupati, penyebaran masker nya sebelumnya mengacu dari prosentasi
jumlah penduduk ditiap Desa dan Kelurahan. Sehingga pada tiap Desa yang
sudah terdata akan dipersiapkan berapa masker yang diperlukan. Bupati
mengakui, persoalan masker dirasa hampir warga sudah memiliki, dimana
sejak merebaknya Covid ini, Pemerintah Daerah dan pihak swasta sudah
melakukan gebrakan pembagian masker secara gratis.
"Dengan
adanya Gebrakan Jutaan masker ini masyarakat akan memiliki masker lebih
dari satu, kerena bisa saja warga yang kebetulan tidak makai masker
kerena maskernya lagi di cuci. Untuk itu kita upayakan dalam 1 warga itu
miliki 4 masker yang bisa jadi cadangan pas lagi kotor, "jelas Bupati.
Lanjut nya, Masker sebanyak itu, Pemerintah Daerah akan memberdayakan para penjahit yang ada diberbagai Desa. Bupati
beralasan , Gebrakan Masker ini diharapkan mendongkarak ekonomi para
penjahit yang dipastikan terdampak Covid selama ini.
"Disisi
lain tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid namun
kita juga akan memberdayakan penjahit yang ada di Desa maupun di
Kelurahan, "ujar H. Sudian Noor saat memimpin Rapat Gebrak Masker.
Dia
menambahkan, Untuk menselaraskan gebrakan itu, pemerintah daerah bakal
menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang sangsi pelanggaran yang
dilakukan terhadap warga yang tak patuh terhadap protokol kesehatan.
Penerapan
Perbup itu harus dimulai dari ASN sendiri sebagai percontohan sehingga
Pemerintah Daerah akan mudah menerapkan pada masyarakat. "Sangsi
yang akan diberlakukan yaitu dengan memberi beras bagi masyarakat yang
kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilo Gram Beras, sedangkan bagi staf PNS
dan Non PNS 5 Kilo Gram," tegas Bupati. (maiya)