SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban APBD
tahun anggaran 2019 dan penyampaian rekomendasi terhadap LHP BPK RI tahun 2018
serta nota penjelasan dua Raperda inisiatif oleh Badan Pembangunan Peraturan
Daerah (BAPEMPERDA) ,Senin (10/8/2020).
Rapat paripurna
di gelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sampang melalui teleconference dan
dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sampang Moh Faddol bersama Wakil ketua serta
anggota DPRD Kabupaten Sampang.Rapat Paripurna kali ini merupakan rapat
lanjutan,baik rapat Pimpinan,Faraksi,Rapat Badan Kehormatan,Badan Anggaran dan
Panja DPRD Sampang.
Di awal
laporan sidang paripurna diawali laporan Badan Anggaran Raperda
Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sampang TA 2019,laporan ini di sampaikan oleh
Alan Kaisan tentang belanja daerah.
Selain
itu, Agus dalam sambutannya mengawali rekomendasi panitia DPRD Kabupaten Sampang
terhadap LHP BPK RI mengapresiasi yang setinggi tingginya terhadap Pemkab
Sampang atas pencapaian Penilaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
serta upaya yang dilakukan Bupati Sampang dapat berkelanjutan pada tahun
berikutnya, katanya.
Sementara
penyampaian Bupati Sampang H.Slamet Junaidi di aula ruang rapat
Pemkab, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 serta penyampaian terkait LHP
BPK RI tahun 2019 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap
rancangan peraturan Daerah, Bupati Sampang menyampaikan terima kasih kepada DPRD
Kabupaten Sampang yang sebesar besarnya, ujarnya.
Diakhir acara
rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan tahun anggaran 2019 melalui
teleconference dan disaksikan oleh anggota dewan yang hadir dalam acara rapat
paripurna pada hari itu.(din)