SURABAYA - Sidang gugatan yang diajukan Tarip dkk
terhadap BPN dan juga PT Citraland kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Rabu (26/8/2020). Kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya memberikan kesempatan kepada Tarip dkk sebagai penggugat pada perkara
No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby untuk memperbaiki gugatannya.
"Hari
ini Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan. Intinya
perbaikan tersebut tidaklah mempermasalahkan isi materi gugatan, melainkan
hanya memperjelas tentang peralihan alas hak dari Petok menjadi Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB)," ungkap Abdullah Zaini, salah satu tim penasehat
hukum Penggugat Rabu (26/8/2020).
Menurut
Zaini, perbaikan gugatan yang dilakukan pihaknya tersebut semata-mata bertujuan
memperjelas peralihan alas hak yang selama ini dipegang pihak tergugat yakni
dari Petok D no 61 persil 170 seluas 77.810 M2 yang terletak di Dusun Kalijaran
Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep menjadi SHGB No 1064 atas nama
Citraland. "Hanya memperjelas untuk alas haknya semata," pungkasnya.
Sementara
Syarifudin Rakib selaku ketua tim penasehat hukum penggugat menandaskan pada
sidang berikutnya pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial untuk memantau
persidangan. Menurutnya, pemantauan itu bertujuan untuk mengawal persidangan
yang fair dan adil bagi semua pihak yang berperkara, mengingat pihak turut
tergugat dalam perkara ini adalah Citraland, pengembang besar bersala kakap.
"Tujuan
pemantauan adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pemantauan
peradilan agar tercipta peradilan yang fair dan adil serta terjaganya perilaku
hakim," tandas Syarifudin Rakib.
Diketahui,
pada perkara No479/Pdt.G/2020/PN.Sby, Tarip dkk mantap menggugat ganti rugi
sebesar Rp311.240.000.000 kepada Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep,
PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri
Surabaya.
Ganti
rugi itu diminta Tarip dkk karena mereka sudah semena-mena bahkan melakukan
perbuatan melawan hukum terhadap persil tanah miliknya. Dalam petitum
gugatanya, Tarip dkk meminta majelis hakim PN Surabaya menerima dan mengabulkan
gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan para pihak Tergugat dan Turut Tergugat
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan
sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan oleh
Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya atas objek tanah berdasarkan Petok D no 61
persil 170 seluas 77.810 M2 yang terletak di Dusun Kalijaran Kelurahan
Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya milik Bodin P Tarip.
Menghukum
Tergugat untuk menyerahkan Petok D No 61 asli kepada Para Penggugat dan
menyatakan semua surat-suray yang diterbitkan terkait Petok D No 61 dinyatakan
lumpuh dan tidak berguna. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan objek
tanah milik Bodin P Tarip dalam keadaan semula, serta menyatakan Petok D no 61
adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
Menghukum
Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian
Para Penggugat sebesar Rp 311.240. 000.000 secara tunai sekaligus. Terpisah,
kuasa hukum PT Citraland yakni Rina Irsni Wardodo menyatakan pihaknya
menghormati proses peradilan yang sudah berjalan.
Terkait
pihak penggugat yang mendatangkan Komisi Yudisial guna memantau jalannya
persidangan, Rina menyatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap orang. “Namun
hal itu jangan sampai membuat distrust pada PN sehingga menimbulkan gesekan
atau perbedaan kepentingan,” ujarnya. (Ban)