Laporan Dugaan Penyelewengan Dana ADD dan DD Tidak Jelas Penanganannya


TULUNGAGUNG - Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD )  Desa Rejoagung, Kec.Kedungwaru yang diduga tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran dan Belanja) dan tidak berpihak ke masyarakat di laporkan warga sekitar satu tahun lalu di Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak jelas penanganannya hingga kini. Pelapor kembali menyerahkan berkas tambahan 2019 diterima bagian piket  Kejaksaan Negeri Tulungagung, pada ( 21/7/2020 ). 

Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radiyatno alih tugasnya  Kasi Intel lama, Rahmad ke Mojokerto menjelaskan, berkas tambahan  dari pelapor segera di limpahkan ke inspektorat, karena laporan pertama yang menangani inspektorat, tuturnya di gedung Kejaksaan.

Menurut pelapor dalam laporan tahun lalu  telah melaporkan dugaan Penyalahgunaan alias  LPJ Fiktip dengan diduga stempel toko tidak sama di LPj dan toko jalan Teuku Umar menyatakan tidak pernah nama karyawannya membubuhkan  tandatangan di nota pembelian serta peraturan desa ( Perdes ) nomor ; 4  tahun 2003 tentang kas desa, tanah ex Kasun 2014 sewa lahan tidak sesuai mekanisme yang ada, terang Totok.

“Bila tidak ada tanggapan dari Kejari Tulungagung, maka kami akan melangkah Kejaksaan Tinggi ( Kejati )”. Pernyataan dari Kasi Intel saat Rahmad menjabat mengatakan, kalau barang bukti senilai kurang dari sepuluh juta rupiah ditangani inspektorat hasil dari pemeriksaan inspektorat belum terkonfirmasi, jelasnya.

Lanjut dia, salah satu perangkat mengkaku dan banyak saksi menyaksikan pernyataannya bahwa perangkat tersebut mengakui tidak pernah menandatangani kegiatan keuangan dengan menyertakan  kwitansi ( foto copi  ) DD yang digunakan untuk pribadi, terkait ia menyanggah pernyataannya  warga tetap berkomitmen atas itu, ungkapnya,  Kamis 6/8 ). 

Terpisah Muryatno, mantan Bendahara Desa Rejoagung mengatakan, itu hanya masalah politik lawan politik ngotot, katanya tujuannya nyambut gawe ( kerja ) tenang penak ( enak ) kerjanya hanya untuk melayani. “ Kalau cerita diluar silahkan saja, semua kegiatan keuangan waktu dia selalu dilibatkan, semua sudah di klarifikasi baik di inspektorat maupun di Kejaksaan, berkali kali  telah di panggil semua sudah dipanggil, seharusnya yang memberikan keterangan ini Kades bukan dia”, kata dia memaparkan, jum’at ( 7/8 ) sore.

Sebelumnya Suwandi dengan tergesa gesa hendak meninggalkan gedung pelatihan, namun dapat terkonfirmasi atas laporan warga ke aparat penegak hukum ( APH ). Bendahara Desa Rejoagung, Suwandi dengan singkat mengatakan, masalah sudah selesai tidak ada kerugian malah kelebihan, dengan wajah sumringahnya bergegas meninggalkan gedung pelatihan, Senin ( 4/8 ). (Dar / Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement