Surabaya- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pekerja hiburan malam di Balai Kota Surabaya, menuntut agar Perwali No 33 segara dicabut, pasalnya Perwali 33 tersebut memberatkan pekerja malam, bahkan, aksi ini mendapat respon dari anggota DPRD Kota Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, Peraturan Walikota ( Perwali) Surabaya nomor 33 tahun 2020 layak untuk dicabut.
"Cabut perwali 33 kembalikan ke perwali 28 karena lebih longgar, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat", ujar Mahfudz di kantor DPRD Surabaya usai melihat aksi unjuk rasa, Senin ( 03/08/2020).
Menurut Mahfudz, Perwali nomor 33 tahun 2020 bisa mematikan pelaku usaha hiburan. "Kasihan mereka sudah berbulan-bulan tidak bekerja. Pengusaha hiburan dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena Corona" ungkap Mahfudz.
Ia menjelaskan, Perwali nomor 33 tahun 2020 memang sangat memberatkan bagi masyarakat kecil, terutama bagi para pekerja malam yang ada di kota Surabaya. Sebab, dalam Perwali tersebut salah satunya mengatur jam malam.
Dia menambahkan, anggota DPRD Surabaya sudah memberi masukan kepada pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, agar jangan memaksakan menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 itu, agar tidak menjadikan polemik di kemudian hari.
"Mengapa kok tiba-tiba diberlakukan perwali nomor 33, sedangkan perwali nomor 28 belum dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya" imbuhnya. (Adv/ Ham)